Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 22 Jul 2022 00:44 WIB

Dimaafkan Korbannya, Maling Uang di ATM Bebas via Restorative Justice


					Dimaafkan Korbannya, Maling Uang di ATM Bebas via Restorative Justice Perbesar

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menghentikan kasus tindak pidana pencurian uang di ATM. Penghentian ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti mengatakan bahwa, dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya perbuatan serupa di kemudian hari.

Kemudian, aspek berikutnya bahwa korban bersedia memaafkan tersangka dan setuju untuk berdamai serta tidak melanjutkan kasus ke tingkat pengadilan.

“Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice, surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Bima, Kamis (21/7/22).

Dijelaskan Bima, pelaku adalah AM (38) warga dari Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dia mencuri uang dengan kartu ATM milik warga Jalan Anjasmoro, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Pelaku menarik uang di mesin ATM menggunakan kartu milik korban yang diambilnya pada saat pelaku memilah sampah di TPA Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Korban mengetahui uangnya diambil di ATM oleh pelaku melalui M-banking.

“Korban memgetahui ungnya dicuri di M-banking, dimana terjadi penarikan dana sejumlah Rp 28,5 juta. Korban setelah itu melaporkan kejadian tersebut,” paparnya.

Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan didapati pelakunya seorang petugas kebersihan. Kemudian petugas menangkap pelaku dan dijerat pasal 362 KUHP akibat melakukan ilegal acces pencurian uang menggunakan kartu ATM.

“Pelaku diamankan di rumah tahanan Mapolres Pasuruan Kota sudah sebulan yang lalu. Namun dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, maka pelaku AM kini telah dibebaskan,” pungkasnya. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal