Kraksaan,- Pencabulan yang menimpa anak dibawah umur di Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/6/22) lalu, berakhir damai.
Kedua belah pihak, terdakwa dan korban bersepakat menyelesaikan kasus asusila itu melalui mekanisme Restorasi Justice (RJ) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (21/7/22).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Syafrudin, dua terdakwa yaitu I-V (17) dan I-N (18) hadir di persidangan. Selain itu, kedua korban A-D (16), dan D-V (16) juga hadir dipersidangan sebagai saksi.
Persidangan yang digelar tak sampai 1 jam itu, menghasilkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Korban dan terdakwa sepakat damai dan bersedia saling memaafkan.
Hakim tunggal PN Kraksaan Syafrudin mengatakan, RJ yang dihasilkan dalam sidang pidana asusila tersebut merupakan yang pertama kali terjadi di PN Kraksaan.
“Restorasi Justice ini baru pertama kali kami sidangkan, pihak korban serta terdakwa sepakat damai. Tadi sudah kami selesaikan dan tandatangani surat perdamaiannya, dan besok Senin tuntutan dan putusan,” ujar Syafrudin usai persidangan.
“Karena terdakwandan korban ini masih dibawah umur, maka hakim memutuskan untuk RJ agar mental kedua belah pihak tetap terjaga dan bisa melanjutkan sekolahnya, mereka masih anak Sekolah Menengah Atas (SMA),” imbuhnya.
Syafrudin menambahkan, tuntutan yang nantinya akan diberikan harus menggambarkan hal yang baik terhadap anak. Bagitu juga dengan putusan yang akan diberikan.
“Kalau masyarakat sudah bagus seperti RJ sekarang ini kan tidak memperpanjang urusan, alhamdulillah masyarakat sudah bagus seperti ini,” ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I-N, Salamul Huda membenarkan bahwa kliennya bersedia damai dengan terdakwa melalui jalur Restorasi Justice.
“Hakim mempertimbangkan untuk dilakukan RJ karena masuk ke pengadilan, jadi (keputusan) harus berbentuk secara produk hukum yaitu RJ. Sekarang ini proses pendampingan berhasil, kedua belah pihak sudah berdamai dan sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” urai Salamul. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT