Menu

Mode Gelap
Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

Hukum & Kriminal · 22 Jul 2022 00:10 WIB

Restorasi Justice, Asusila Anak Dibawah Umur di Leces Berakhir Damai


					Restorasi Justice, Asusila Anak Dibawah Umur di Leces Berakhir Damai Perbesar

Kraksaan,- Pencabulan yang menimpa anak dibawah umur di Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/6/22) lalu, berakhir damai.

Kedua belah pihak, terdakwa dan korban bersepakat menyelesaikan kasus asusila itu melalui mekanisme Restorasi Justice (RJ) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (21/7/22).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Syafrudin, dua terdakwa yaitu I-V (17) dan I-N (18) hadir di persidangan. Selain itu, kedua korban A-D (16), dan D-V (16) juga hadir dipersidangan sebagai saksi.

Persidangan yang digelar tak sampai 1 jam itu, menghasilkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Korban dan terdakwa sepakat damai dan bersedia saling memaafkan.

Hakim tunggal PN Kraksaan Syafrudin mengatakan, RJ yang dihasilkan dalam sidang pidana asusila tersebut merupakan yang pertama kali terjadi di PN Kraksaan.

“Restorasi Justice ini baru pertama kali kami sidangkan, pihak korban serta terdakwa sepakat damai. Tadi sudah kami selesaikan dan tandatangani surat perdamaiannya, dan besok Senin tuntutan dan putusan,” ujar Syafrudin usai persidangan.

“Karena terdakwandan korban ini masih dibawah umur, maka hakim memutuskan untuk RJ agar mental kedua belah pihak tetap terjaga dan bisa melanjutkan sekolahnya, mereka masih anak Sekolah Menengah Atas (SMA),” imbuhnya.

Syafrudin menambahkan, tuntutan yang nantinya akan diberikan harus menggambarkan hal yang baik terhadap anak. Bagitu juga dengan putusan yang akan diberikan.

“Kalau masyarakat sudah bagus seperti RJ sekarang ini kan tidak memperpanjang urusan, alhamdulillah masyarakat sudah bagus seperti ini,” ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I-N, Salamul Huda membenarkan bahwa kliennya bersedia damai dengan terdakwa melalui jalur Restorasi Justice.

“Hakim mempertimbangkan untuk dilakukan RJ karena masuk ke pengadilan, jadi (keputusan) harus berbentuk secara produk hukum yaitu RJ. Sekarang ini proses pendampingan berhasil, kedua belah pihak sudah berdamai dan sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” urai Salamul. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal