Menu

Mode Gelap
Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Berburu Barokah, Ribuan Jemaah Hadiri Haul Kiai Hasan Genggong ke-72 Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah

Hukum & Kriminal · 26 Jul 2022 17:37 WIB

Tersangka Pemerkosa Penyandang Disabilitas Ditangkap Polisi


					Tersangka Pemerkosa Penyandang Disabilitas Ditangkap Polisi Perbesar

Probolinggo – Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta) akhirnya berhasil membekuk tersangka pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Pelaku yang berasal dari Kabupaten Serang, Banten ini ditangkap di rumahnya, di Kota Probolinggo, tak jauh dari rumah korban.

Penangkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal. Dikatakan aksi kekerasan seksual yang diduga dilakukan HS (51), warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten ini terjadi Jumat (24/6/2022). Keluarga korban baru melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Probolinggo keesokan harinya, Sabtu (25/6/2022).

“Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan bahwa ibu korban mendapat informasi bahwa korban sering masuk ke rumah pelaku. Saat kejadian, hari Jumat, ibu korban mengetahui langsung bahwa korban keluar dari rumah tersangka,” ujar AKP Jamal, Selasa (26/7/2022).

Karena curiga, sang ibu kemudian menanyai korban dengan bahasa isyarat. Korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka. Selain itu, modus yang digunakan pelaku kepada korban yakni setelah korban masuk, tersangka meminta korban membuka celana pendeknya.

Kemudian, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban. Setelah selesai, korban kemudian diberi uang Rp5 ribu. Laporan dugaan pemerkosaan tersebut juga diperkuat dengan hasil visum et repertum. Juga dari hasil pemeriksaan korban dan saksi yang melibatkan saksi ahli penerjemah serta barang bukti.

Dari penyelidikan itulah, berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi, Satreskrim, Sabtu (23/7/2022), menangkap tersangka di rumahnya, di dekat rumah (tetangga) korban.

“Terhadap tersangka, kami kenakan pasal 6 huruf b, juncto pasal 15 huruf h, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 285 KUHP, dengan acaman 12 tahun penjara, ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas,” imbuh mantan Kapolsek Leces itu.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis penyandang disabilatas(30) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo bersama keluarganya mendatangi SPKT Mapolres Probolinggo Kota. Kedatangnnya ini untuk melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan HS, yang tak lain tetangga korban. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal