Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Peristiwa · 26 Jul 2022 15:37 WIB

Tolak RUU KUHP, Mahasiswa Probolinggo Demo Kantor Dewan


					Tolak RUU KUHP, Mahasiswa Probolinggo Demo Kantor Dewan Perbesar

Pajarakan,- Ratusan mahasiswa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan mendemo kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Selasa (26/7/22) siang.

Massa berasal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Probolinggo Raya.

Masa yang titik kumpulnya di lapangan Pajarakan tersebut, mulai tiba di kantor DPRD tepat pukul 13.45 WIB. Lalu 10 menit kemudian, wakil ketua DPRD setempat Lukman Hakim didampingi Jon Junaidi dan Aan Sugianto keluar gedung dewan menemui masa demo.

Dalam tuntutannya, masa meminta Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak diteruskan atau dibatalkan. Sebab, RUU tersebut dinilai mengebiri nilai-nilai demokrasi Indonesia.

“RUU ini akan membuat negara kacau, KUHP memang warisan kolonial Belanda, tapi RUU ini lebih kolonial lagi,” kata Ketua Umum Cabang PMII Probolinggo dalam orasinya, M. Zia Ulhaq.

Menurutnya, RUU KUHP tersebut memang sengaja tidak melibatkan publik. Agar para penguasa bisa semakin leluasa dalam membuat kebijakan. Akibatnya, demokrasi dan rakyat kecil yang menjadi korban.

“Sejumlah pasal dalam RUU tersebut sudah kami diskusikan dengan sejumlah LBH (Lembaga Bantuan Hukum, red). Dan benar isinya ada yang melampaui UUD 45,” paparnya.

Oleh sebab itu, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah poin untuk ditandatangani bersama sebagai pakta integritas yang berisi 4 poin.

Pertama, DPRD setempat harus merekomendasikan kepada Tim Perumus RUU KUHP untuk membuka secara luas pembahasna RUU tersebut.

Kedua, Meminta DPRD untuk untuk merekomendasikan agar pembahasan RUU KUHP tersebut melibatkan unsur publik.

Kediga, meminta DPRD setempat untuk membuat rekomendasi agar menghapus 13 pasal yang dinilai dapat mengebiri nilai demokrasi.

Keempat, jika dalam 7×24 hal poin 1-3 tidak terpenuhi, maka DPRD harus siap mundur dari jabatannya.

Tak berselang lama dari keempat poin tersebut dibacakan oleh masa aksi, demo langsung berjalan ricuh. Masa membakar ban tepat di depan wakil ketua DPRD setempat. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir

22 November 2024 - 14:45 WIB

Tiga Kendaraan Kecelakaan di Pandaan, Dua Orang Luka

18 November 2024 - 16:07 WIB

Tiga Rumah di Bantaran Ludes Terbakar, Dua Warga Luka Bakar

17 November 2024 - 08:02 WIB

Gudang Mebel Antik di Desa Pesisir Terbakar, Kerugian Rp 600 Juta

15 November 2024 - 07:01 WIB

Mayat Bayi Perempuan Hebohkan Warga Guyangan Krucil

8 November 2024 - 16:27 WIB

Mobil Tertabrak Kereta di Pasuruan, Lima Orang Luka-luka

7 November 2024 - 15:16 WIB

Laka Maut di Winongan, Pengendara Motor Tewas, Satu Luka Parah

6 November 2024 - 12:30 WIB

Innalillahi! Janda Penunggu Warkop Akhiri Hidup dengan Cara Tragis

3 November 2024 - 18:02 WIB

Kecelakaan Truk Pengangkut Kerbau di Tol Gempol-Pasuruan, Beberapa Ekor Terpental

2 November 2024 - 16:11 WIB

Trending di Peristiwa