Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Peristiwa · 26 Jul 2022 15:37 WIB

Tolak RUU KUHP, Mahasiswa Probolinggo Demo Kantor Dewan


					Tolak RUU KUHP, Mahasiswa Probolinggo Demo Kantor Dewan Perbesar

Pajarakan,- Ratusan mahasiswa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan mendemo kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Selasa (26/7/22) siang.

Massa berasal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Probolinggo Raya.

Masa yang titik kumpulnya di lapangan Pajarakan tersebut, mulai tiba di kantor DPRD tepat pukul 13.45 WIB. Lalu 10 menit kemudian, wakil ketua DPRD setempat Lukman Hakim didampingi Jon Junaidi dan Aan Sugianto keluar gedung dewan menemui masa demo.

Dalam tuntutannya, masa meminta Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak diteruskan atau dibatalkan. Sebab, RUU tersebut dinilai mengebiri nilai-nilai demokrasi Indonesia.

“RUU ini akan membuat negara kacau, KUHP memang warisan kolonial Belanda, tapi RUU ini lebih kolonial lagi,” kata Ketua Umum Cabang PMII Probolinggo dalam orasinya, M. Zia Ulhaq.

Menurutnya, RUU KUHP tersebut memang sengaja tidak melibatkan publik. Agar para penguasa bisa semakin leluasa dalam membuat kebijakan. Akibatnya, demokrasi dan rakyat kecil yang menjadi korban.

“Sejumlah pasal dalam RUU tersebut sudah kami diskusikan dengan sejumlah LBH (Lembaga Bantuan Hukum, red). Dan benar isinya ada yang melampaui UUD 45,” paparnya.

Oleh sebab itu, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah poin untuk ditandatangani bersama sebagai pakta integritas yang berisi 4 poin.

Pertama, DPRD setempat harus merekomendasikan kepada Tim Perumus RUU KUHP untuk membuka secara luas pembahasna RUU tersebut.

Kedua, Meminta DPRD untuk untuk merekomendasikan agar pembahasan RUU KUHP tersebut melibatkan unsur publik.

Kediga, meminta DPRD setempat untuk membuat rekomendasi agar menghapus 13 pasal yang dinilai dapat mengebiri nilai demokrasi.

Keempat, jika dalam 7×24 hal poin 1-3 tidak terpenuhi, maka DPRD harus siap mundur dari jabatannya.

Tak berselang lama dari keempat poin tersebut dibacakan oleh masa aksi, demo langsung berjalan ricuh. Masa membakar ban tepat di depan wakil ketua DPRD setempat. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

3 April 2025 - 10:32 WIB

Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan

2 April 2025 - 18:46 WIB

Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan

1 April 2025 - 17:13 WIB

Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan

30 Maret 2025 - 18:45 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Winongan Pasuruan

29 Maret 2025 - 01:58 WIB

Disapu Puting Beliung, Rumah Warga Puspan Probolinggo Rata dengan Tanah

27 Maret 2025 - 17:31 WIB

Terseret Arus, Dua Remaja Hilang di Sungai Bedadung

26 Maret 2025 - 21:20 WIB

Usai Bertengkar dengan Istri, Pria di Pasuruan Jatuh ke Sungai dan Tewas

26 Maret 2025 - 14:05 WIB

Ular Pemangsa Ternak Sepanjang 4,5 Meter di Kota Probolinggo Akhirnya Ditangkap

24 Maret 2025 - 05:07 WIB

Trending di Peristiwa