Kraksaan,- Dua terdakwa kasus pencabulan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Keduanya adalah I-N (17) dan I-A (18).
Dalam sidang yang digelar Rabu (27/7/22) itu, kedua Anak Baru Gede (ABG) itu dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan pencabulan terhadap D-I (16).
Humas PN Kraksaan Syafrudin mengatakan, sidang putusan memberikan hukuman kepada kedua terdakwa berupa pembinaan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
“Ya jadi terdakwa yang bernama I-N ini dimondokkan di sebuah pondok di Kecamatan Leces, terdakwa I-A dimondokkan selama tiga bulan,” ujar Safrudin, Kamis (28/7/22).
Selanjutnya, Syafrudin menjelaskan, kedua terdakwa juga harus mengikuti pelatihan kerja di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo.
“Setelah melaksanakan pembinaan di pondok selama tiga bulan, kemudian mereka akan melaksanakan pelatihan kerja di Dispendik Kabupaten Probolinggo selama satu bulan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa I-N, Salamul Huda mengatakan, keputusan hakim atas kasus asusila itu merupakan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak, yang notabene masih beranjak remaja.
“Agar anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikannya, dalam artian pihak yang bersangkutan tidak mengalami putus sekolah. Jadi dua terpidana itu tidak ditahan tetapi dimondokkan,” tutur Salamul.
Sekedar informasi, perbuatan tidak senonoh itu terjadi pada Senin (20/6/22) lalu di Desa Clarak, Kecamatan Leces. Kedua belah pihak kemudian menjalani sidang Retoratif Justice (RJ), Kamis (21/7/22), dengan alasan sudah saling memaafkan dan bersepakat untuk berdamai. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R