Lumajang,- Satuan Narkoba Polres Lumajang menangkap 33 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap sejak awal Mei sampai dengan akhir Juli 2022.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, hampir semua tersangka yang diringkus selama 3 bulan terakhir merupakan pengedar, sehingga pihaknya kemudian melakukan penahanan.
“Terhitung bulan Mei hingga Juli 2022 berhasil mengungkap dan menangkap pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu sebanyak 33 kasus. Sebagian besar barang bukti yang kita amankan berupa sabu” terang Ernowo, Kamis (28/7/22).
Ernowo menambahkan, dari 33 kasus itu, terdiri dari 29 pengedar 4 pengguna. Dari 4 pengguna dan pecandu narkoba sudah dilakukan restorasi justice.
“Rata-rata pengedar dan pengguna warga Lumajang sedangkan pengakuan dari pengedar, sabu ini diperoleh dari luar Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Guna menekan maraknya peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Lumajang, Ernowo telah memerintahkan anggotanya untuk sigap melakukan pemantauan ditiap wilayah yang diduga sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Sebab, pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Lumajang tak hanya terpusat di satu kecamatan, namun hampir merata di berbagai wilayah di kota pisang itu.
“Untuk itu, kami meminta partisipasi masyarakat untuk menginformasikan apa bila di wilayahnya ada transaksi mencurigakan seperti jual beli narkoba, maka segera hubungi Polres Lumajang untuk ditindaklanjuti,” imbaunya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R