Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 28 Jul 2022 19:03 WIB

Tiga Bulan, Polres Lumajang Gulung 33 Tersangka Narkoba


					Tiga Bulan, Polres Lumajang Gulung 33 Tersangka Narkoba Perbesar

Lumajang,- Satuan Narkoba Polres Lumajang menangkap 33 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap sejak awal Mei sampai dengan akhir Juli 2022.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, hampir semua tersangka yang diringkus selama 3 bulan terakhir merupakan pengedar, sehingga pihaknya kemudian melakukan penahanan.

“Terhitung bulan Mei hingga Juli 2022 berhasil mengungkap dan menangkap pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu sebanyak 33 kasus. Sebagian besar barang bukti yang kita amankan berupa sabu” terang Ernowo, Kamis (28/7/22).

Ernowo menambahkan, dari 33 kasus itu, terdiri dari 29 pengedar 4 pengguna. Dari 4 pengguna dan pecandu narkoba sudah dilakukan restorasi justice.

“Rata-rata pengedar dan pengguna warga Lumajang sedangkan pengakuan dari pengedar, sabu ini diperoleh dari luar Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Guna menekan maraknya peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Lumajang, Ernowo telah memerintahkan anggotanya untuk sigap melakukan pemantauan ditiap wilayah yang diduga sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Sebab, pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Lumajang tak hanya terpusat di satu kecamatan, namun hampir merata di berbagai wilayah di kota pisang itu.

“Untuk itu, kami meminta partisipasi masyarakat untuk menginformasikan apa bila di wilayahnya ada transaksi mencurigakan seperti jual beli narkoba, maka segera hubungi Polres Lumajang untuk ditindaklanjuti,” imbaunya. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal