Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Politik · 29 Jul 2022 19:01 WIB

Baru Enam Parpol di Kabupaten Probolinggo Serahkan SK Pengurus


					Baru Enam Parpol di Kabupaten Probolinggo Serahkan SK Pengurus Perbesar

Kraksaan – Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi akan memulai tahapan tersebut pada 1 Agustus mendatang.

Di Probolinggo, menjelang pembukaan pendaftaran tersebut, baru ada enam parpol yang menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusannya. Mulai dari Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Umat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Semuanya partai baru, termasuk barusan ada dari PKR (Partai Kedaulatan Rakyat, red). Kalau yang lama masih belum ada yang menyerahkan SK terbarunya,” kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Agus Harianto Andinata, Jumat (29/7/2022).

Selain menyerahkan SK kepengurusan, sebagai partai baru mereka juga harus menyampaikan lokasi kantor dan Liaison Officer (LO) atau nara hubung. Sehingga, KPU dapat memastikan partai tersebut memang merupakan partai yang jelas keberadaannya.

“Ya, keenamnya sudah menyerahkan semua, tiga poin itu sudah kami terima,” ujarnya. Agus juga menjelaskan, penyerahan berkas bukan berarti memastukan partai akan lolos dalam Pemilu 2024 nanti.

Hal ini sebagai prasyarat untuk melakukan pendaftraan. Sebab, sebelum mendaftar, semua partai harus menyerahkan SK kepengurusannya.

“Semoga partai yang lama, baik yang lolos ambang batas ataupun tidak pada Pemilu 2019 lalu bisa segera menyusul partai yang baru ini,” katanya.

Agus menambahkan, masa pendafataran parpol akan berlangsung selama dua pekan. Setelah itu akan dilakukan verifikasi sebelum ditetapkan paling lambat tepat 14 Desember nanti.

“Penetapannya setidaknya 14 bulan sebelum pemilu, baru setelah itu pendaftaran calon legislatifnya,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik