Menu

Mode Gelap
Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Berburu Barokah, Ribuan Jemaah Hadiri Haul Kiai Hasan Genggong ke-72 Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2022 18:05 WIB

Duh! Suami Kades di Pasuruan ini Otaki Begal Motor


					Duh! Suami Kades di Pasuruan ini Otaki Begal Motor Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan meringkus 5 orang pria, yang diduga merupakan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mirisnya, satu dari 5 pelaku, merupakan suami seorang kepala dasa (kades) di wilayah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Suami Kades itu adalah Jirot (43). Dalam melakukan aksinya, Jirot tidak sendirian, melainkanbersama temannya menggunakan kunci T.

Bahkan, dia tidak segan-segan untuk melukai korban saat merampas motor ataupu untuk meloloskan diri kejaran korban jika tindak kejahatan yang dilakukannya tepergok.

Kasat reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, sebelum tertangkap, aksi pencurian yang dilakukan Jirot sempat dipergoki oleh masyarakat sekitar dan dikejar.

“Sebelum melarikan diri, Jirot sempat berhenti mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit dan salah satu temannya yang masih DPO sempat melukai warga yang mengejar,” kata Adhi saat Rilis Kasus di Halaman Mapolres Pasuruan, Senin (1/8/2022) siang.

Barang bukti yang diamankan dari Jirot berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berplat W 3025 NBY warna merah putih beserta kunci kontaknya, sebilah senjata tajam jenis clurit, sebuah kunci T, sebuah jaket parasit warna abu-abu, celana jeans warna abu-abu, sepasang sepatu warna coklat, dan sebuah sarung celurit warna coklat.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 th penjara,” jelas Adhi.

Sementara itu, Jirot mengakui bahwa ia memang suami seorang kades di wilayah Kecamatan Purwodadi. Namun ia menampik jika hasil kejahatan yang dilakukannya untuk membiayai pencalonan istrinya saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Hasil (mencuri motor) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu juga untuk biaya anak sekolah,” aku Jirot. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal