Lumajang,- Polres Lumajang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnakoba) menciduk seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Pelaku adalah I-R (26), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. Saat ditangkap, polisi mendapati sabu seberat 6,12 gram dari pelaku.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (30/7/2022) malam. Kala itu, I-R sedang berada di teras rumahnya.
“Dalam penggeledahan itu, kami menemukan 6 plastik klip bening berisi serbuk kristal sabu,” kata Ernowo, Senin (1/8/2022).
Rinciannya, masing-masing klip berisi 0,95 gram, 0,99 gram, 1,01 gram, 1,02 gram,1,06 gram dan 1,09 gram, yang dibungkus dalam kemasan rokok. “Total berat seluruhnya 6,12 gram,” imbuh Ernowo.
Awal penangkapan pelaku, menurut Ernowo, berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas Satnarkoba Polres Lumajang. Disebutkan bahwa ada transaksi mencurigakan yang membuat warga Desa Wonorejo merasa resah.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi bahwa ada seorang pengedar sering bertransaksi sabu dengan banyak warga tidak dikenal, yang kerap mendatangi rumah I-R,” ungkapnya.
Ernowo menambahkan, sabu yang didapatkan oleh I-R, berasal dari Lumajang. Sedangkan untuk bandar yang memasok sabu kepada I-R saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Akibat perbuatannya, I-R dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Ernowo. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT