Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2022 17:42 WIB

Pemuda Desa di Wonorejo Lumajang Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu


					Pemuda Desa di Wonorejo Lumajang Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu Perbesar

Lumajang,- Polres Lumajang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnakoba) menciduk seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Pelaku adalah I-R (26), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. Saat ditangkap, polisi mendapati sabu seberat 6,12 gram dari pelaku.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (30/7/2022) malam. Kala itu, I-R sedang berada di teras rumahnya.

“Dalam penggeledahan itu, kami menemukan 6 plastik klip bening berisi serbuk kristal sabu,” kata Ernowo, Senin (1/8/2022).

Rinciannya, masing-masing klip berisi 0,95 gram, 0,99 gram, 1,01 gram, 1,02 gram,1,06 gram dan 1,09 gram, yang dibungkus dalam kemasan rokok. “Total berat seluruhnya 6,12 gram,” imbuh Ernowo.

Awal penangkapan pelaku, menurut Ernowo, berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas Satnarkoba Polres Lumajang. Disebutkan bahwa ada transaksi mencurigakan yang membuat warga Desa Wonorejo merasa resah.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi bahwa ada seorang pengedar sering bertransaksi sabu dengan banyak warga tidak dikenal, yang kerap mendatangi rumah I-R,” ungkapnya.

Ernowo menambahkan, sabu yang didapatkan oleh I-R, berasal dari Lumajang. Sedangkan untuk bandar yang memasok sabu kepada I-R saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Akibat perbuatannya, I-R dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Ernowo. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal