Pasuruan,- Polsek Sukerejo, Kabupaten Pasuruan, menciduk Jodi Farid Setiawan (24). Ia berurusan dengan aparat penegak hukum karena terbukti mencuri kotak smal masjid Nur Hidayat, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Minggu (31/7/2022).
Kapolsek Sukerejo, AKP Safiudin mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya Perum Candra Kartika Blok M .04 RT 03 RW 10, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Selasa (2/8/2022).
“Pelaku kami tangkap di rumhannya sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Safiudin, Rabu (3/8/2022).
Identitas pelaku teringkap dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang terpasang di rumah sekitar masjid.
“Pencurian kotak amal dilakukan seorang diri, uang Rp400 ribu di dalam kotak amal habis dipakai oleh pelaku,” terang Safiudin.
Dijelaskan Safiudin, selain mencuri kotak amal, dihadapan penyidik, Jodi juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Perumahan Candra Kartika Blok M No. 5, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Rabu (15/7/2022) lalu.
Saat itu, pemilik rumah sedang pergi ke luar kota dalam rangka urusan pekerjaan selama 2 hari.
Saat pemilik rumah pulang, melihat pintu rumah bagian belakang dalam keadaan terbuka. Setelah itu pemilik rumah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan tetangga sebelah rumah.
Selanjutnya pelapor bersama dengan ketua RT dan tetangganya mengecek kedalam rumah dan ditemukan ada bekas cukitan dinjendela kamar dan jendela rumah bagian belakang. Setelah itu pelapor mengecek barangnya yang ada di dalam kamar.
“Setalah dicek, barang barang miliknya yang disimpan di kamar seperti jam tangan merk Rolex tipe Oyster Datjust warna Silver Gold , gelang emas dengan berat 3,06 gram, Dos Box HP IPhone 13 Promax, 2 buah Vape (Rokok Elektrik) dan Uang tunai sebesar Rp. 200 ribu hilang tidak ada di tempat,” jelasnya.
Menurut Safiudin, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan memanjat pagar tembok rumah. Setelah itu pelaku langsung mencukit jendela kamar dan jendela rumah bagian belakang dan pelaku keluar melalui pintu belakang yang awalnya di kunci dari dalam oleh pelapor.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10 juta,” jelasnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R