Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2022 19:34 WIB

Duh! Gadis Berkebutuhan Khusus di Lumajang Dirudapaksa, Pelaku Bebas


					Duh! Gadis Berkebutuhan Khusus di Lumajang Dirudapaksa, Pelaku Bebas Perbesar

Lumajang,- Bunga (18), warga Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang harus menanggung malu. Perempuan berkebutuhan khusus ini dicabuli tetangganya, SG, hingga berbadan dua.

Sayangnya, terduga pelaku yang sebelumnya ditangkap polisi, kini justru dibebaskan. Kecaman pun dipertanyakan oleh sejumlah pihak, tak terkecuali dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lumajang.

Ketua PPDI Lumajang, Ali Muslimin berharap agar kasus ini segera selesai. Pihaknya pun audiensi dengan Kapolres Lumajang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, Jumat (29/07/22).

“Semoga pihak terkait dan lembaga yang berwenang diberikan kemudahan ” ujar Ali.

Sejak tahun 2020 hingga 2022, kasus pencabulan disabilitas hingga melahirkan seorang anak di lumajang belum teratasi. Sebab, Polres Lumajang masih kesulitan biaya tes DNA untuk mendalami kasus Pencabulan tersebut.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, kasus pencabulan ini akan ada titik terangnya apabila sudah tes DNA. Namun, untuk tes DNA biaya yang dikeluarkan cukup mahal.

“Sampai hari ini kasus tersebut masih belum bisa dibuktikan, satu-satunya jalan agar kasus ini cepat terungkap yaitu di tes DNA,” ucap Dewa, Kamis (4/8/2022).

Tidak hanya itu, lanjut Dewa, faktor lain yang menjadi kesulitan bagi penyidik adalah korban memiliki keterbelakangan dengan tiba tiba hamil.

Karena kejadian ini tidak di updare, sehingga menyulitkan tim penyidik. Meski demikian, bila ada dana untuk melakukan tes DNA, kedua belah pihak harus sama-sama mau untuk dilakukan tes tersebut.

“Ya, tentunya korban dan terduga harus mau untuk dilakukan tes DNA. kalau satu diantara mereka tidak ada yang mau ya percuma, sebab tes ini membutuhkan kesepakatan kedua belah pihak,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal