Menu

Mode Gelap
Elpiji di Depot Kebuli Tarim Kota Pasuruan Meledak, Empat Karyawan Alami Luka Bakar Ribuan Wisatawan Datangi Tumpak Sewu hingga Puncak B29 di Lumajang Ketua DPRD Lumajang Imbau Orangtua Awasi Aktivitas Anak Saat Liburan Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2022 07:58 WIB

Ngebet Beli Honda CBR, Sopir asal Maron Gasak Uang Majikan


					Ngebet Beli Honda CBR, Sopir asal Maron Gasak Uang Majikan Perbesar

Gading,- Polsek Gading, Polres Probolinggo, menciduk Jupriyanto (37) warga Dusun Klagin, Brabe, Maron Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap pasca mencuri uang toko di wilayah setempat.

Kapolsek Gading Iptu Ahmad Jamil menjelaskan, pelaku terbukti mencuri uang di toko milik Sigit (39) Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (4/8/2022) lalu.

Pelaku diringkus setelah adanya laporan dari korban terkati pencurian uang di tokonya, Kamis (4/8/2022) lalu. Kemudian, petugas bergerak guna melakukan penyelidikan.

“Setelah kami lakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka mengaku telah beraksi selama lima kali di toko milik korban,” kata Jamil, Sabtu (6/8/22).

Modus yang digunakan pelaku, menurut Jamil, yakni bertamu ke rumah korban karena pelaku merupakan sopir korban. Selanjutnya saat korban lengah, pelaku mengambil kunci toko yang terletak di gantungan lemari korban.

“Setelah mengambil kunci, tersangka kemudian menuju ke toko korban yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban. Selanjutnya tersangka membuka pintu toko dan mengambil uang yang berada di laci,” urainya.

Usai mengambil uang dengan nominal Rp6,6 juta, tersangka kembali kerumah korban untuk menaruh kunci ketempat semula. Sialnya, aksi tersangka ternyata diketahui oleh kerabat korban yang kemudian disampaikan kepada korban.

“Adapun uang hasil curian tersebut, digunakan oleh tersangka untuk membeli sepeda motor Honda CBR, Speaker Aktif merk Polytron dan senapan angin yang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti,” jelas Jamil.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher :Zain Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal