Menu

Mode Gelap
Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

Hukum & Kriminal · 9 Agu 2022 18:31 WIB

245 Napi Diajukan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan


					245 Napi Diajukan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan Perbesar

KRAKSAAN – Sebanyak 245 warga binaan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan diajukan ke Kemenkumham untuk mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI. Pengajuan ini jauh lebih banyak dari pengajuan remisi HUT kemerdekaan RI tahun lalu.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan setempat, Fathur Rosi mengatakan, pengajuan remisi itu sudah ia lakukan sejak Juli lalu. Dan nantinya akan diberikan langsung kepada narapidana yang bersangkutan ketika upacara memperingati kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022) mendatang.

“Total warga binaan kami sekarang jumlahnya 392. Memang banyak, tapi remisi yang kami ajukan tahun ini juga lebih banyak, tahun lalu jumlahnya 208, tahun ini 245,” katanya, Selasa (9/8/2022).

Ia menjelaskan, pemberian remisi kali ini mempunyai perbedaan dengan remisi sebelumnya. Kali ini, semua nara pidana (napi) berhak mendapatkan remisi tersebut tanpa memandang agama yang dianut. Syaratnya, napi yang bersangkutan harus selalu berkelakuan baik.

“Remisi sebelumnya yang diberikan pas Idul Fitri. Kalau Idul Fitri itu khusus kepada yang beragama Islam, Natal pun khusus untuk yang Kristen. Tapi Agustus ini umum, jadi bisa siapa saja, yang penting syaratnya terpenuhi,” paparnya.

Ia melanjutkan, syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan remisi adalah penyelesaian persidangan kasusnya. Jika masih belum ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tidak akan pernah mendapatkan remisi.

“Kalau sudah inkracht, maka namanya napi. Tapi kalau masih belum selesai kasusnya, namanya masih tahanan. Yang napi ini yang bisa dapat remisi, cuma harus menjalani dulu masa kurungan minimal 6 bulan,” ucapnya.

Dari total 245 remisi yang diajukan itu, 239 remisi di antaranya diajukan untuk diberikan kepada napi laki-laki. Sedangkan pengajuan enam berkas remisi sisanya untuk napi perempuan.

Pemberian remisinya pun beragam. Sebanyak 82 napi mendapatkan remisi satu bulan, 40 napi 2 bulan, 76 napi 3 bulan, 33 napi 4 bulan, dan ada 6 napi yang memperoleh remisi 5 bulan.

“Dua di antaranya merupakan warga binaan yang tergolong anak-anak yang masing-masing memperoleh remisi satu bulan,” ujarnya.

Rosi pun berharap, dengan adanya pengajuan remisi tersebut, para napi bisa terus menjaga kelakuan baiknya. Pasalnya, jika nantinya ada pelanggaran dilakukan oleh napi-napi tersebut, secara otomatis pihaknya akan membatalkan pemberian remisinya.

“Kalau kedapatan membuat pelanggaran, kami batalkan remisinya. Dan bagi nanti yang dapat remisi, jaga terus kelakuan baiknya, biar bisa dapat remisi lagi di kesempatan berikutnya,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal