Probolinggo – Sat Reskrim Polsek Dringu berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Minggu (7/8/2022) lalu. Pelaku yang sempat kabur usai terjatuh dan meninggalkan motornya serta kabur ke area persawahan akhirnya tertangkap.
Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel mengatakan, pelaku , Vicki Agungniadi (29), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo bermula hendak mencuri motor Vario milik Edwin Wijayanto (39), warga Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu. Saat itu motor tersebut sedan dipinjam temannya, Minggu siang.
Sekitar pukul 17.30, usai mengembalikan motor yang dipinjamnya, teman korban pamit pulang. Selang dua jam kemudian pelaku melihat kunci motor korban masih melekat. Melihat hal tersebut, pelaku kemudian mendekati motor dan menyalakannya.
“Saat motor tersebut hidup, teman korban memergokinya dan dan meneriakinya maling. Mendengar teriakan tersebut, pelaku yang sudah membawa motor korban ini panik, sehingga tak bisa mengendalikan laju kendaraannya hingga menabrak gapura gang hingga terjatuh,” ujarnya.
Takut ditangkap, pelaku kemudian kabur ke area persawahan, dan meninggalkan motor milik korban. Korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dringu kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.
“Barulah pelaku ini berhasil ditangkap di area persawahan tempat pelaku ini kabur usai motor curiannya menabrak gapura. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata kapolsek. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.