Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Hukum & Kriminal · 14 Agu 2022 17:18 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Bekuk 5 Orang Budak Sabu


					Sehari, Polres Probolinggo Bekuk 5 Orang Budak Sabu Perbesar

Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo kian gencar menumpas peredaran narkotika di wilayah setempat. Hasilnya, dalam kurun waktu sehari, lima tersangka kasus narkotika berhasil dibekuk.

Lima tersangka yang dibekuk polisi adalah M. Ali Makki (26), warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar; Abdul Rahim (31), warga Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar; dan Muhammad Sodik (29), warga Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto.

Kemudian Yovi Diantoro (30), warga Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces; dan Johansah (33), Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka bermula dari laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres di nomor WhatsApp (085336338838), yang menyebut ada peredaran narkotika di wilayah setempat.

Berbekal informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap M. Ali di Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (13/8/2022) malam.

“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih,” kata Jayadi.

Setelah penangkapan tersebut, pengembangan kasus mengarah pada Abdul Rahim. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian menciduk Rahim, di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, sebuah pipet berisi sabu, sebuah timbangan digital dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.

“Dari keterangan Abdul Rahim, sabu yang ia jual berasal dari Muhammad Sodik yang berada di Kecamatan Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan Abdul Rahim,” ucapnya.

Saat petugas melakukan penggerebekan, Sodik tengah mengkonsumsi sabu bersama Yovi dan Johansah. Saat digeledah, polisi menemukan 4 poket sabu seberat 60,58 gram, 4 buah plastik klip, timbangan digital, sebuah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam.

Sementara dari tangan Yovi ditemukan satu poket sabu seberat 0,79 gram. Total narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram.

Kelima pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman bagi tersangka hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Sabhara ini. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal