Kraksaan,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, menerima sejumlah aduan dari warga yang merasa namanya dicatut partai politik (parpol).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga, Rifqohul Ibad menyampaikan, hingga Minggu (14/8/22), sudah 3 orang yang mengadu ke pihaknya karena merasa dicatut parpol.
“Betul, ada tiga orang yang mengadukan kepada kami melalui Link atau tautan yang kami buat, bahwa namanya dicatut. Dalam artian, mereka merasa keberatan, karena sebelumnya tidak ada konfirmasi (kepada tiga orang tersebut, red) dari parpol,” kata Ibad, Senin (15/8/22).
Ibad menjelaskan, pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti bagaimana parpol mendapatkan data diri tiga orang pelapor tersebut, sebelum akhirnya dimasukkan sebagai anggota.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, selama dua hari terakhir ini pihaknya gencar membagikan link pengecekan identitas. Termasuk menyebarkan hotline nomor pengaduan.
“Bagaimana parpol memiliki data dan memasukkan keanggotaan, kami kurang faham. Masyarakat bisa mengecek hal itu di link atau tautan yang telah kami bagikan di media sosial kami,” paparnya.
Menurut Ibad, tiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjadi pengurus parpol. Akan tetapi, dalam proses verifikasi parpol, ada sejumlah larangan yang bisa menghalangi keanggotaan di parpol.
Pihak-pihak yang dilarang diantaranya karena berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa serta jajarannya. “Itu sudah diatur dalam undang-undang,” ucapnya.
Saat ditanya, apakah ketiga orang tersebut apakah termasuk pada masyarakat yang tidak diperbolehkan masuk parpol, ia menyebut pihaknya belum bisa memastikan. Sebab data aduan masih akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo.
“Intinya mereka keberatan, atau tidak berkenan dicatut namanya. Untuk parpol yang mencatut itu berbeda-beda, jadi tidak hanya satu parpol saja,” ujar dia.
Selanjutnya, imbuh Ibad, hasil pengecekan adua akan ditindaklanjuti oleh KPU yang bersangkutan agar segera dilakukan perbaikan. Apabila tidak diperbaiki, maka parpol sebagai terlapor terancam tidak diloloskan sebagai kontestan Pemilu 2024.
“Jadi istilahnya masih belum memenuhi syarat tetapi masih bisa diperbaiki selama tahapan verifikasi parpol ini berlangsung. Bila tidak diperbaiki, (partai itu) berpotensi tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib menegaskan, pencatutan nama yang menimpa ketiga warga tersebut belum masuk pada ranah pidana pemilu.
“Karena masih ada verifikasi administrasi perbaikan dan partai politiknya masih calon peserta pemilu sampai nanti ditetapkan sebagai calon pada tanggal 14 Desember 2022. Jadi apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten dalam verifikasi administrasi bersifat pencegahan,” ungkap Qorib. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R