Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 16 Agu 2022 14:55 WIB

Lansia di Kota Pasuruan Ternyata Dihabisi Tetangga, Motifnya Sakit Hati


					Lansia di Kota Pasuruan Ternyata Dihabisi Tetangga, Motifnya Sakit Hati Perbesar

Pasuruan,- Teka-teki kematian Saki (60), warga Jl. Jendral S. Parman, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, akhirnya terkuak. Korban yang ditemukan tewas dengan luka bacok di sekujur tubuh, ternyata dibunuh tetangganya sendiri.

Pelaku adalah MA (29), tercatat sebagai warga Jl. Jendral S Parman, Kelurahan Panggungrejo. Pelaku tak lain merupakan tetangga korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam. Hubungan pelaku dan korban, menurutnya, adalah tetangga.

“Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban,” kata Bima saat rilis Kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (16/8/2022).

Menurut Bima, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat cekcok dan berkelahi di kampungnya karena ada omongan korban yang dinilai menantang pelaku.

Kemudian pelaku yang merasa terpancing dengan omongan korban akhirnya emosi. Keduanya pun akhirnya terlibat duel yang berujung pada tewasnya korban.

“Saat itu, sempat dimediasi oleh perangkat desa,” ujar Bima.

Dijelaskan Bima, pelaku sudah merencanakan sebelumnya untuk membunuh korban. Tiga hari sebelum kejadian, pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam.

“Motif pembunuhan adalah karena tersangka tidak terima atau sakit hati kepada korban,” Bima menegaskan.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, imbuh Bima, adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

“Juga Pasal 338 KUHP hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan juga Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Bima.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan bersimbah darah di Jl. Jendral S. Parman, RT.01 RW.01, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Minggu (14/8/2022) malam.

Pada tubuh pria lanjut usia itu, ditemukan luka bacok di sekujur tubuh. Sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawa korban tidak tertolong. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal