Menu

Mode Gelap
Berbekal DBHCHT, Disnaker Lumajang Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS

Peristiwa · 17 Agu 2022 17:53 WIB

Berkah HUT Kemerdekaan, 611 Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman 


					Berkah HUT Kemerdekaan, 611 Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman  Perbesar

Pasuruan, – Sebanyak 611 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasuruan mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 77 tahun 2022, Rabu (17/8/22).

Dari total 611 warga binaan yang mendapat remisi, 10 orang langsung bebas. Penyerahan remisi diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pasuruan, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) di Yonzipur 10 Pasuruan seusai upacara bendera.

Kepala Lapas Kelas II B Pasuruan, Yoga Aditya Ruawanto mengatakan, penghuni Lapas Pasuruan sejumlah 882 orang. Dari ratusan warga binaan ini, 611 mendapat remisi.

Mereka yang mendapat remisi sesuai persyaratan seperti yang diatur dalam perundangan. “Pemberian remisi dan asimilasi ini bentuk kepedulian negara utamanya mengurangi over kapasitas dalam lapas,” kata Yoga.

Dari 611 warga binaan yang mendapat remisi, 10 langsung bebas. Menurut Yoga sebenarnya warga binaan yang bebas itu berjumlah 20 orang.

Namun karena 10 orang masih memliki kewajiban pengganti denda, maka mereka belum dibebaskan.

“Tapi yang 10 hari ini bebas murni mendapat persetujuan dari pusat dan hari ini langsung segera pulang,” Yoga menjelaskan.

Salah satu dari ratusan warga binaan yang mendapat remisi, dijelaskan Yoga, ada napi teroris pindahan dari Lapas Gunungsindur, Cepi Kurniawan, yang mendapatkan remisi 3 bulan.

Selain itu, juga ada satu orang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Victor Boychev Dimitrov yang terjerat kasus skimming Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kota Pasuruan.

“WNA ada satu orang, juga mendapat remisi kurang lebih satu bulan. Dia bebasnya bulan September tahun ini,” imbuh Yoga.

Sementara itu, Walikota Pasuruan, Gus Ipul berpesan kepada narapidana yang mendapat remisi supaya mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Ini jadi pelajaran, lapas kita sudah penuh, sekarang ada kesempatan dapat remisi, (tolong)!perbaiki. Balas kebaikan orang tua, kemarin sedih sekarang balas dengan kebaikan,” pesan Gus Ipul. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu

25 November 2024 - 20:17 WIB

Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar

25 November 2024 - 16:35 WIB

Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir

22 November 2024 - 14:45 WIB

Tiga Kendaraan Kecelakaan di Pandaan, Dua Orang Luka

18 November 2024 - 16:07 WIB

Tiga Rumah di Bantaran Ludes Terbakar, Dua Warga Luka Bakar

17 November 2024 - 08:02 WIB

Gudang Mebel Antik di Desa Pesisir Terbakar, Kerugian Rp 600 Juta

15 November 2024 - 07:01 WIB

Mayat Bayi Perempuan Hebohkan Warga Guyangan Krucil

8 November 2024 - 16:27 WIB

Mobil Tertabrak Kereta di Pasuruan, Lima Orang Luka-luka

7 November 2024 - 15:16 WIB

Laka Maut di Winongan, Pengendara Motor Tewas, Satu Luka Parah

6 November 2024 - 12:30 WIB

Trending di Peristiwa