Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Peristiwa · 17 Agu 2022 17:53 WIB

Berkah HUT Kemerdekaan, 611 Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman 


					Berkah HUT Kemerdekaan, 611 Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman  Perbesar

Pasuruan, – Sebanyak 611 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasuruan mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 77 tahun 2022, Rabu (17/8/22).

Dari total 611 warga binaan yang mendapat remisi, 10 orang langsung bebas. Penyerahan remisi diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pasuruan, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) di Yonzipur 10 Pasuruan seusai upacara bendera.

Kepala Lapas Kelas II B Pasuruan, Yoga Aditya Ruawanto mengatakan, penghuni Lapas Pasuruan sejumlah 882 orang. Dari ratusan warga binaan ini, 611 mendapat remisi.

Mereka yang mendapat remisi sesuai persyaratan seperti yang diatur dalam perundangan. “Pemberian remisi dan asimilasi ini bentuk kepedulian negara utamanya mengurangi over kapasitas dalam lapas,” kata Yoga.

Dari 611 warga binaan yang mendapat remisi, 10 langsung bebas. Menurut Yoga sebenarnya warga binaan yang bebas itu berjumlah 20 orang.

Namun karena 10 orang masih memliki kewajiban pengganti denda, maka mereka belum dibebaskan.

“Tapi yang 10 hari ini bebas murni mendapat persetujuan dari pusat dan hari ini langsung segera pulang,” Yoga menjelaskan.

Salah satu dari ratusan warga binaan yang mendapat remisi, dijelaskan Yoga, ada napi teroris pindahan dari Lapas Gunungsindur, Cepi Kurniawan, yang mendapatkan remisi 3 bulan.

Selain itu, juga ada satu orang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Victor Boychev Dimitrov yang terjerat kasus skimming Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kota Pasuruan.

“WNA ada satu orang, juga mendapat remisi kurang lebih satu bulan. Dia bebasnya bulan September tahun ini,” imbuh Yoga.

Sementara itu, Walikota Pasuruan, Gus Ipul berpesan kepada narapidana yang mendapat remisi supaya mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Ini jadi pelajaran, lapas kita sudah penuh, sekarang ada kesempatan dapat remisi, (tolong)!perbaiki. Balas kebaikan orang tua, kemarin sedih sekarang balas dengan kebaikan,” pesan Gus Ipul. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

3 April 2025 - 10:32 WIB

Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan

2 April 2025 - 18:46 WIB

Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan

1 April 2025 - 17:13 WIB

Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan

30 Maret 2025 - 18:45 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Winongan Pasuruan

29 Maret 2025 - 01:58 WIB

Disapu Puting Beliung, Rumah Warga Puspan Probolinggo Rata dengan Tanah

27 Maret 2025 - 17:31 WIB

Terseret Arus, Dua Remaja Hilang di Sungai Bedadung

26 Maret 2025 - 21:20 WIB

Usai Bertengkar dengan Istri, Pria di Pasuruan Jatuh ke Sungai dan Tewas

26 Maret 2025 - 14:05 WIB

Ular Pemangsa Ternak Sepanjang 4,5 Meter di Kota Probolinggo Akhirnya Ditangkap

24 Maret 2025 - 05:07 WIB

Trending di Peristiwa