Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 17 Agu 2022 14:54 WIB

Naik Motor Berbekal Celurit, Kena Tilang, eh Nangis


					Naik Motor Berbekal Celurit, Kena Tilang, eh Nangis Perbesar

Lumajang,- Keberanian remaja berinisial S warga Desa / Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, tak segarang saat ia mengendarai motor di jalanan sambil membawa celurit.

Sebab saat ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam, S justru menangis. Padahal ia mengaku membawa celurit di jalan untuk memberinya rasa aman.

Kanit Turjawali Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah mengatakan, S diciduk oleh petugas kepolisian di Gladak Abang, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Selasa (16/8/2022) malam.

“Saat ditangkap dan ditanya, pemuda tersebut sangat gugup. Ternyata dia menyembunyikan senjata tajam di pinggangnya,” kata Didit, Rabu (17/8/22).

Tidak hanya membawa celurit di pingganngnya, pemuda itu juga tidak menggunakan helm saat berkendara. Bahkan sepeda motor yang digunakan tidak sesuai standard.

“Gerak gerik yang bersangkutan mencurigakan, akhirnya kami melakukan penangkapan. Setelah ditangkap bukannya menjelaskan, malah minta maaf dan menangis minta pulang,” imbuh Didit.

Karena kedapatan membawa celurit, akhirnya S langsung dibawa ke ruang Satreskrim Polres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Didit menyampaikan, penyebab pemuda ini membawa celurit masih belum diketahui. Sebab ia mengaku jika membawa celurit, ia merasa aman saat melakukan perjalanan.

“Itu beralasn untuk menjaga diri dari bahaya yang datang secara tiba-tiba, sekarang sudah diperiksa di Reskrim (Polres Lumajang), yang jelas akan kena tilang,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal