Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 19 Agu 2022 13:52 WIB

Grebek Capjiki, Polresta Amankan Lima Penjudi, 51 Motor, Alat Judi


					Grebek Capjiki, Polresta Amankan Lima Penjudi, 51 Motor, Alat Judi Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota (Polresta) menggerebek judi capjiki di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probokinggo, Kamis (19/8/2022). Selain mengamankan alat judi, polisi juga mengamankan lima orang bandar dan 51 motor.

Penggerebekan judi ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Intinya, di Desa Pamatan ada permaian judi.

Dari informasi itulah, setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polresta langsung melakukan penggerebekan.

Saat petugas datang, puluhan orang yang merupakan penjudi kalang kabut dengan meninggalkan motor yang dibawanya. Namun petugas berhasil mengamankan lima orang berinisial J, S-T, D-S-T, S, dan K.

“Selain mengamankan lima orang, petugas juga berhasil mengamankan satu set alat judi capjiki, uang tunai yang diduga digunakan berjudi, terpal, 51 motor dan tujuh ekor ayam,” ujar Kapolresta, AKBP Wadi Sa’bani.

Untuk 51 motor yang sudah di amankan di Mapolresta kemudian dicek fisik oleh Satlantas. Pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui apakah motor tersebut motor bodong atau tidak.

“Dari hasil penyelidikan, kegiatan judi capjiki tersebut tidak dilakukan tiap hari, namun kerap digelar di lokasi tersebut. Dari penangkapan ini, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolresta.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, masih terus melakukan penyelidikan terhadap lima orang yang ditangkap. Hal itu untuk menentukan statusnya l naik menjadi tersangka atau saksi.

“Menyangkut kelima orang ini akan segera kami gelar kasusnga, apakah menjadi tersangka atau tidak. Namun jika menjadi tersangka maka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal