Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub), melakukan penertiban Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) di 4 lokasi Stockpile terpadu di daerah Kecamatan Sumbersuko, Jumat (19/8/2022).
Sasarannya, adalah truk pasir yang mengangkut pasir khas Lumajang. Operasi ini tersebut dilakukan guna meningkatkan pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) untuk Pemkab Lumajang.
“Empat lokasi itu di stockpile pasir terpadu di Kecamatan Sumbersuko, simpang 3 balai Desa Kunir Lor, simpang tiga Tempeh Kidul dan simpang tiga Tempeh Lor,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Mattali Bilogo.
Mattali menambahkan, apabila sopir truk yang bermuatan pasir tidak memiliki surat SKAB, maka petugas akan memberikan sanksi keras. Bahkan para sopir yang melintas di area yang sudah dijaga namun tidak dilengkapi SKAB, bakal dilarang.
“Petugas menerapkan sanksi tegas bagi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan bukti Surat Keterangan Asal Barang,” terang dia.
Selain itu, lanjut Mattali, pihaknya sering mendapatkan laporan terkait truk pasir yang melintas di jalan desa yang bukan jalurnya dari masyarakat.
Untuk itu, pihaknya ingin mempertegas kepada para sopir yang bermuatan pasir untuk tidak melintas di jalan desa yang bukan jalurnya.
“Dengan adanya laporan warga, kami terus melakukan upaya dengan memantau beberapa lokasi jalan desa yang biasa dilewati oleh truk pasir,” ujarnya.
Apabila didapati sopir truk yang melintas di jalan desa, pada saat itu pula truk tersebut akan diminta untuk putar balik. Sebab, jalan desa bukan jalur truk pasir.
“Kami terus menjaga truk bermuatan pasir melewati jalan-jalan desa yang bukan jalurnya, karena disinyalir menjadi penyebab kerusakan jalan serta mengganggu masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R