Pasuruan, – Satreskoba Polres Pasuruan menciduk Nur Cholis (29) warga Dusun Kemaden, Desa Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Nur Cholis diringkus polisi karena disangkakan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, tersangka ditangkap petugas di pinggir jalan Desa Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jumat (12/8/2022) malam.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak guna melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan seseorang bernama Nur Cholis karena terlibat tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Slamet, Senin (22/8/2022).
Dalam penangkapan ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 19 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 10,68 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah kaleng rokok gudang garam, ebungku plastik klip, 3 buah timbangan elektrik dan sebuah HP warna hitam.
“Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.