Kraksaan,- Setelah dua kali menjalani proses persidangan, Robi (35), warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia divonis dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (22/8/22),
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Syafruddin mengatakanz majelis hakim menjatuhkan vonis karena terdakwa dinilai bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Kifli (42), warga Kelurahan Kademangan, Kota Probolinggo.
“Hari ini ada dua sidang putusan kasus pembunuhan. Pertama itu, perkara pembunuhan yang di Bantaran dan yang kedua ini pembunuhan yang di Paiton dengan terdakwa bernama Robi ini,” kata Syafruddin saat ditemui di PN Kraksaan.
Ia menjelaskan, terdakwa sejatinya hanya dituntut hukuman penjara 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dalam persidangan, majelis hakim memvonis terdakwa lebih berat satu tahun dari tuntutan yakni dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Tuntutan dari JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun, namun karena perbuatan terdakwa dianggap sangat-sangat keterlaluan terhadap korban, maka majelis hakim memvonis lebih berat,” jelas dia.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Herdy Pratama mengaku masih pikir-pikir dengan putusan hakim. Ia masih akan berunding dengan terdakwa sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
“Robi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari tuntutan JPU 14 tahun. Namun hasil putusan itu masih belum inkracht karena masih menunggu 7 hari. Nanti setelah itu, saudara Robi bisa memutuskan mengajukan banding atau tidak,” ungkapnya.
Sekedar informasi bahwa, Robi menghabisi nyawa Kifli pada Sabtu (27/3/22) lalu. Ia memukul korban dengan besi ke bagian kepala korban hingga mengalami pendarahan dan menusuk perut korban dengan besi hingga korban tak bernyawa.
Motif peristiwa berdarah ini lantaran terdakwa tidak terima saat ditagih uang setoran mesin kompresor ban oleh korban. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R