Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 22 Agu 2022 19:13 WIB

Robi, Pembunuh Bos Kompresor Divonis 15 Tahun Penjara


					Robi, Pembunuh Bos Kompresor Divonis 15 Tahun Penjara Perbesar

Kraksaan,- Setelah dua kali menjalani proses persidangan, Robi (35), warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia divonis dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (22/8/22),

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Syafruddin mengatakanz majelis hakim menjatuhkan vonis karena terdakwa dinilai bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Kifli (42), warga Kelurahan Kademangan, Kota Probolinggo.

“Hari ini ada dua sidang putusan kasus pembunuhan. Pertama itu, perkara pembunuhan yang di Bantaran dan yang kedua ini pembunuhan yang di Paiton dengan terdakwa bernama Robi ini,” kata Syafruddin saat ditemui di PN Kraksaan.

Ia menjelaskan, terdakwa sejatinya hanya dituntut hukuman penjara 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dalam persidangan, majelis hakim memvonis terdakwa lebih berat satu tahun dari tuntutan yakni dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tuntutan dari JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun, namun karena perbuatan terdakwa dianggap sangat-sangat keterlaluan terhadap korban, maka majelis hakim memvonis lebih berat,” jelas dia.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Herdy Pratama mengaku masih pikir-pikir dengan putusan hakim. Ia masih akan berunding dengan terdakwa sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Robi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari tuntutan JPU 14 tahun. Namun hasil putusan itu masih belum inkracht karena masih menunggu 7 hari. Nanti setelah itu, saudara Robi bisa memutuskan mengajukan banding atau tidak,” ungkapnya.

Sekedar informasi bahwa, Robi menghabisi nyawa Kifli pada Sabtu (27/3/22) lalu. Ia memukul korban dengan besi ke bagian kepala korban hingga mengalami pendarahan dan menusuk perut korban dengan besi hingga korban tak bernyawa.

Motif peristiwa berdarah ini lantaran terdakwa tidak terima saat ditagih uang setoran mesin kompresor ban oleh korban. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal