Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 22 Agu 2022 17:15 WIB

Tok! Cucu Pembunuh Nenek di Bantaran Divonis 14 Tahun Penjara 


					Tok! Cucu Pembunuh Nenek di Bantaran Divonis 14 Tahun Penjara  Perbesar

Kraksaan,- Masih ingat dengan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang cucu terhadap neneknya di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Kamis (21/4/22) lalu?

Nah, saat ini peristiwa berdarah itu telah memasuki proses persidangan. Pelaku, Ahmad Hadi (24), menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (22/8/22).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa turun langsung membacakan tuntutan atas perbuatan terdakwa Ahmad Hadi alias Mat bin Pardi terhadap neneknya, Jamina, (60) warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran.

Terdakwa dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 17 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim, Agus Akhyudi di PN Kraksaan.

Menurut David, tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya sendiri. Sebab, pembunuhan itu disertai perampasan harta benda berupa perhiasan sehingga hukuman pidana 17 tahun dinilai layak.

David menyebut, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.

“Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong,” ungkap David.

Atas tuntutan itu, lanjut David, majelis hakim lantas menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan kurungan penjara 14 tahun. “Diputus 14 tahun, kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima atau akan melakukan upaya banding,” ungkapnya.

Kajari berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak terulang kembali kejadian serupa. “Maka pentingnya pendidikan agar tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat sesuatu,” paparnya.

Sementara itu, Humas PN Kraksaan Syafruddin mengatakan, vonis terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU berdasarkan dua faktor. Yakni bahwa terdakwa merupakan orang yang cacat di bagian tangan sebelah kirinya, dan yang kedua andil korban terhadap terdakwa.

“Korban ini sering menghina terdakwa yang kemudian menyulut terdakwa untuk melakukan pembunuhan,” ujar Syafrudin.

“Mungkin jika tidak ada hinaan itu, terdakwa tidak akan sampai melakukan hal itu terhadap korban. Itu salah satu penyulut terdakwa melakukan pembunuhan itu,” imbuhnya. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal