Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 23 Agu 2022 01:55 WIB

Pengepul Judi Online di Lumajang Disikat Polisi, Begini Modusnya 


					Pengepul Judi Online di Lumajang Disikat Polisi, Begini Modusnya  Perbesar

Lumajang,- Pria berinisial A (36) warga Kelurahan Rogoturunan, Kacematan/Kabupaten Lumajang harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia diciduk polisi lantaran diduga menjadi pengepul judi online.

Kasubsi Penmas Polres Lumajang Aipda Eka Budi Laksono mengatakan, ungkap kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas dari masyarakat.

“Tersangka diamankan Minggu malam kemarin. Mulanya masyarakat menginformasikan, bahwa yang bersangkutan diduga kerap menerima titipan manakala ada orang mau pasang judi togel secara online,” kata Eka, Senin (22/8/2022).

Dari penelusuran polisi, diketahui tersangka juga menjadi pengepul judi online jenis togel dari Hongkong dan Singapore. Ia melayani pembelian nomor togel secara online melalui aplikasi Prabu Toge.

Dalam bisnis haram ini, menurut Eka, tersangka setiap hari menggunakan hanpone miliknya. Untuk membeli nomor togel Hongkong dan Singapore dari tersangka caranya cukup mudah yakni dengan menghubungi tersangka melalui nomor WhatsApp atau akun media sosial miliknya.

“Proses transaksinya yaitu pembeli memberi uang secara cash maupun transfer kepada pelaku. Selanjutnya pelaku memesan atau mencoret nomor togel jenis Hongkong dan Singapore secara online,” ujarnya.

Saat ditangkap, lanjut Eka, menggeledah kediaman tersangka untuk mencari barang bukti. Hasilnya, petugas mendapati sejumlah barang bukti.

Diantaranya uang tunai, kartu ATM, satu buah handpone dengan sim card yang memuat situs atau website judi online lengkap dengan kode dan kata sandinya. Selain itu, ada saldo endapan dari aplikasi M–Banking di salah satu bank.

“Selain itu, petugas juga menyita barang bukti buku tabungan dan ATM atas nama A. Saat ini, tersangka ditahan di sel tahanan Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.(*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal