Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 23 Agu 2022 16:27 WIB

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda Lekok


					Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda Lekok Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di jalan raya Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Kasus itu menewaskan AR (21) pemuda asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Sebelas orang itu adalah AD (18), EF (24), MM (26), AZ (18), SA (19), MS (25), UB (19), MA (18), AR (19), MU (25) dan LH (20).

Dari 11 orang tersangka, 9 orang EF, MM, AZ, SA, MS, UB, AR, MU dan LH merupakan warga Dusun Kaligung, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan dua orang lainnya, merupakan warga Jl. Banda, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dan warga Dusun Krajan Barat, Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka AD sebagai orang yang mengendarai sepeda motor ugal-ugalan (Honda Vario putih).

Ia membuka kaosnya kepada saksi dan menunjukkan senjata tajam jenis pisau yang disimpan di bagian pinggang sebelah kirinya yang membuat saksi dan korban mengejar pelaku.

Lalu tersangka EF, AR dan MU bergantian membacok korban AR (21) hingga tewas dengan menggunakan sebilah celurit dan pisau.

Sedangkan tersangka lain AZ (18), SA (19), MS (26), AR (19), LH (20), dan MA (18) berperan dalam melakukan pemukulan kepada korban AR (21) dengan tangan kosong.

Kemudian tersangka MM (26) membacok tangan kana korban IK (21) hingga luka berat denga celurit.

“Sepuluh tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan menyebabkan kematian. Sementara satu tersangka melanggar kepemilikan senjata tajam,” ujar Bima.

Akibat perbuatannya, tersangka AD (18) terjerat pasal Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam.

Adapun 10 tersangka lain, dijerat dengan pasal Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian.

“Hukumannya maksimal 12 tahun penjara, ” pungkas Bima. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal