Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Ekonomi · 24 Agu 2022 18:01 WIB

Bea Cukai Harap Peran Media Tekan Rokok Iegal


					Bea Cukai Harap Peran Media Tekan Rokok Iegal Perbesar

Probolinggo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo tak henti-hentinya memerangi peredaran rokok ilegal. Awak media pun diharapkan berperan memberikan informasi kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal yang merugikan pemerintah.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu mengatakan, harga sebungkus rokok 61% di antaranya merupakan pungutan yang diterima pemerintah. Terdiri dari cukai, pajak rokok, PPN HT, dan PPh.

Sehingga besaran pungutan ini sisi lain membuat peredaran rokok ilegal semakin tahun semakin besar. Rokok ilegal ini beredar dengan berbagai jenis yakni, rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.

“KPPBC Probolinggo terus menggalakkan gempur rokok ilegal, bekerja sama dengan pemerintah setempat. Gempur rokok ilegal ini melalui kegiatan sosialisasi, hingga penindakan rokok ilegal,” ujar Nangkok saat sosialisasi soal cukai rokok di sebuah hotel di hotel di Kota Malang, Selasa (23/8/2022).

Adapun manfaat yang diberikan Bea Cukai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui rokok ini di antaranya 50% digunakan untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan, 40% untuk kesejahteraan rakyat dan di bidang 10% untuk penegakan hukum. Hal itu sesuai Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dana kesejahteraan rakyat ini, kata Nangkok, diberikan kepada petani tembakau melalui bantuan langsung tunai (BLT). Sedangkan untuk 10% nya, digunakan untuk penindakan.

“Untuk di Probolinggo sendiri, sejak tahun 2020 hingga 2021, peredaran rokok ilegal meningkat. Namun sesuai arahan Menteri Keuangan, peredaran rokok ilegal dengan persentase sebesar 3% agar dapat ditekan dengan melakukan operasi dan sosialisasi,” ujarnya.

Dengan peran serta media ke depan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, dan berkurang. “Kami berharap terus adanya peran media tentang informasi kepada masyarakat akan bahaya rokok ilegal,” imbuhnya.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan

12 April 2025 - 17:57 WIB

Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok?

9 April 2025 - 18:07 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Probolinggo Gus Haris Pimpin Panen Raya Padi

7 April 2025 - 18:55 WIB

Pengunjung Pantai Mbah Drajid Membeludak, Omset UMKM Meningkat

7 April 2025 - 18:23 WIB

Lahan Pertanian Padi Meningkat, Kota Probolinggo Hasilkan 8,9 Ton Per Hektar

7 April 2025 - 18:04 WIB

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Berdayakan Pedagang Sayur Lokal, Pemkab Jember Luncurkan ‘Mlijo Cinta’

24 Maret 2025 - 21:37 WIB

Menjelang Idul Fitri, Harga Bahan Pokok di Lumajang Naik

23 Maret 2025 - 16:25 WIB

Trending di Ekonomi