Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 25 Agu 2022 15:35 WIB

Iming-iming Kerja di Satpol PP, Kades di Pasuruan Tipu Warganya hingga Rp22 Juta


					Iming-iming Kerja di Satpol PP, Kades di Pasuruan Tipu Warganya hingga Rp22 Juta Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap Yuslimu (52) warga Dusun Bandilan, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Ranuklindungan ini diciduk polisi karena diduga telah menipu warganya hingga mengalami kerugian Rp22 juta.

Modusnya, pelaku menjanjikan jabatan sebagai Satpol PP di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, kades ini ditangkap pada Selasa (23/8/2022). Penangkapan Kades dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari Pujo Adi Mawanto (55) warga Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati, Senin, tanggal 06 Juni 2022 lalu.

“Barang bukti yang diamankan, tiga lembar kwitansi dan selembar surat pernyataan,” kata Bima, Kamis (25/8/2022).

Dijelaskan Bima, dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh Kades Yuslimu sejak akhir Juli 2014. Kades datang ke rumah korban menawarkan lowongan pekerjaan di Satpol PP dengan syarat korban harus menyediakan sejumlah uang.

“Kades berjanji setelah uang yang diminta diserahkan akan segera mndapat panggilan. Apabila tidak mendapat panggilan pekerjaan di Satpol PP, kades bersedia untuk menggembalikan uang korban secara utuh,” jelasnya.

Karena anak korban masih belum mendapatkan pekerjaan, korban tertarik dan bersedia menyiapkan uang seperti yang diminta oleh tersangka. Korban pun memberikan sejumlah uang tunai kepada tersangka sebanyak 3 kali.

Pertama pada tanggal 19 Agustus 2014 senilai Rp2 juta. Saat itu, tersangka beralasan butuh uang untuk mencari informasi lowongan kerja, yang akan diberikan kepada anak korban.

Kedua, tanggal 10 November 2014 senilai Rp15 juta dengan alasan untuk pendaftaran. Ketiga, tanggal 28 November 2014 senilai Rp5 juta dengan alasan untuk membeli seragam kedinasan Satpol PP.

“Setelah memberikan uang tersebut, tersangka meminta korban untuk menunggu surat panggilan dari Satpol PP Pemerintah Kabupaten Pasuruan, namun tidak dijelaskan kapan pastinya,” ujar Bima.

Pada akhir Desember 2015, korban melihat ada petugas Satpol PP baru di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Korban kemudian berinisiatif untuk menanyakan janji tersangka kepadanya.

Namun oleh tersangka, ia hanya disauri janji-janji dan uang tidak kunjung dikembalikan. Selama itu pula, anak korban tidak pernah mendapat pekerjaan di instansi-instansi yang dijanjikan oleh tersangka.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp22 juta,” pungkas Bima. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainu Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal