Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 25 Agu 2022 19:14 WIB

Operasi Pekat, 8 PSK dan Seorang Lelaki Hidung Belang Dicokok Satpol PP Lumajang 


					Operasi Pekat, 8 PSK dan Seorang Lelaki Hidung Belang Dicokok Satpol PP Lumajang  Perbesar

Lumajang,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menjaring delapan orang perempuan yang terindikasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), Kamis (25/8/2022). Mereka terjaring dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di eks lokalisasi Bebekan, Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir.

“Total sembilan orang yang ditangkap, delapan diantaranya adalah PSK yang sedang menunggu tamu dan yang satunya itu adalah tamunya,” kata Kepala Satpol PP, Matalli Bilogo saat ditemui di kantornya.

Dikatakannya, operasi kali ini menyasar ke tempat yang dulunya digunakan sebagai tempat lokalisasi. Tempat praktik prostitusi itu sejatinya sudah ditutup pada Juli 2022 lalu oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

“Kami melakukan operasi ke tempat-tempat yang biasanya digunakan untuk kegiatan esek-esek. Padahal sudah ditutup pada bulan Juli lalu oleh Bupati Lumajang,” ujarnya.

Menurutnya, saat penggerebekan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara anggotanya dengan para PSK. Namun, akhirnya petugas berhasil menciduk semua orang yang terlibat dalam bisnis ilegal itu.

“Ya memang ada yang sempat lari mencoba kabur, tetapi sudah tertangkap,” ia menambahkan.

Pasca tertangkap, pihaknya langsung menggelandang kesembilan orang itu ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Selain itu, mereka yang terjaring diwajibkan menjalani tes kesehatan.

“Untuk tindakan yang kami berikan sekarang sedang di BAP dan setelah disidik nanti tindak lanjutnya akan kami serahkan ke Dinsos,” tutupnya.

Ia berharap, Dinsos bisa memberikan rehabilitasi sosial guna pemulihan secara terpadu, baik mental maupun fisik. “Harapan saya seperti itu,” tandasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal