Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 28 Agu 2022 16:51 WIB

Masa Tahanan Dikurangi, 76 Napi Bebas


					Masa Tahanan Dikurangi, 76 Napi Bebas Perbesar

Kraksaan – Tahun ini, sudah sebanyak 76 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan mendapatkan pengurangan masa tahanan dan bebas. Pengurangan masa tahanan tersebut berasal dari asimilasi Covid-19 dan remisi kemerdekaan RI.

“Asimilasi Covid-19 ini diperpanjang sampai dengan Desember nanti, jadi kemungkinan masih akan ada tambahan lagi,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan setempat, Fathur Rosi, Minggu (28/8/2022).

Ia merinci, dari 76 napi tersebut, 71 napi di antaranya dirumahkan karena mendapat asimilasi Covid-19. Sedangkan lima napi lainnya berhasil bebas karena mendapatkan remisi kemerdekaan RI.

“Yang asimilasi ini masih dalam pengawasan dari kejaksaan dan kepolisianm. Kalau berbuat pelanggaran hukum lagi tentu asimilasinya akan dicabut dan harus balik lagi ke rutan,” ujarnya.

Sementara, untuk yang mendapatkan remisi, menurutnya, sudah sepenuhnya bebas. Karena sisa masa tahanannya sudah terhapuskan dengan adanya pengampunan tersebut.

Pria yang sudah bertugas di Rutan Kraksaan sejak 1990 tersebut pun berharap, para warga binaannya yang kini sudah kembali ke rumahnya itu tidak lagi mengulangi kesalahannya. Sehingga, mereka bisa kembali membaur dengan masyarakat secara baik.

“Sesali perbuatan lampau, jangan diulangi. Mulai kehidupan baru yang lebih baik,” ucapnya.

Sementara itu, Candra Edi Prasetya, napi yang mendapat remisi dan bebas mengaku, sangat menyesali perbuatannya di masa lalu. Ia berjanji untuk memulai hidup baru dengan berwirausaha agar bisa cepat bersosialisasi dengan masyarakat.

“Saya menyesali perbuatan saya sebelumnya. Dan selama menjalani hukuman, selain dibina, saya di dalam juga dapat pelatihan keterampilan. Keterampilan ini yang akan saya terapkan,” terangnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal