Menu

Mode Gelap
Kisruh Pemilihan Ketua RW, Warga Luruk Kantor Kelurahan Rumah di Kraksaan Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Suami Pasca Tengkar dengan Istri Cek PMK di Pasar Hewan Wonoasih, Pj. Gubernur Jatim Jamin Pasar Hewan Tetap Dibuka Harga Cabai Rawit Mahal, Petani Justru Mengeluh Gagal Panen karena Cuaca Hujan Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi Kasus PMK di Lumajang Mencapai 983, 766 Diantaranya Dinyatakan Sembuh, 147 Lainnya Belum Sembuh

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2022 18:24 WIB

ABK dan Karyawan Datangi PN Probolinggo, Minta Eksekusi Kapal Ditunda


					ABK dan Karyawan Datangi PN Probolinggo, Minta Eksekusi Kapal Ditunda Perbesar

Probolinggo – Perwakilan anak buah kapal (ABK) dan Karyawan PT. Jala Karya Sukses Abadi (JKSA) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Selasa siang (31/8/22). Mereka kemudian menyerahkan berkas pengajuan penundaan eksekusi salah satu kapal tampung milik perusahaan usai kalah dalam persidangan.

Penyerahan berkas penundaan eksekusi tersebut dampingi kuasa hukum perusahaan PT JKSA. Bermula pada 2021 lalu kapal milik PT JKSA bertabrakan dengan kapal milik PT. Rejeki Samudra Makmur (RSM) asal Batam. Kasus tabrakan kedua kapal tersebut diselesaikan melalui persidangan yang digelar di PN Probolinggo.

Persidangan tersebut dimenangkan PT RSM dengan kewajibkan PT JKSA harus membayar Rp7 miliar sesuai nilai kerugikan akibat tabrakan tersebut. Namun untuk mempercepat proses hukum, pihak pemenang memilih untuk menyita kapal tampung milik PT JKSA.

Keputusan yang sudah inkrah hingga tingkat kasasi tersebut membuat PT JKSA keberatan. Akhirnya perwakilan ABK dan karyawan didampingi kuasa hukumnya mengajukan penundaan eksekusi kapal berjenis tampung yang rencananya dieksekusi 6 September 2022 mendatang.

“Pengajuan ini tujuannya agar kapal tampung yang akan dieksekusi untuk ditunda selama enam bulan, sambil lalu waktu 6 bulan itu pihak perusahaan memenuhi ganti rugi sebesar Rp7 miliar kepada PT. Rejeki Samudra Makmur, dengan sejumlah jaminan lain,” ujar Kuasa Hukum PT JKSA, Salamun Huda.

Selain itu, pengajuan penundaan eksekusi kapal tampung ini, juga pertimbangan jika kapal tersebut dieksekusi, maka ABK dan karyawan akan kehilangan pekerjaan.

“Maka dengan pengajuan ini kita berharap Pengadilan Negeri Probolinggo menunda sita eksekusi kapal tersebut. Para ABK dan karyawan bisa tetap bekerja dan menafkahi keluarganya. Perngajuan ini bukan berarti perusahaan kabur dari putusan, namun perusahaan menjamin putusan dengan penundaan,” kata pengacara.

Salah satu ABK, Abdul Latif mengatakan, kapal milik PT JKSA agar tidak di sita, lantaran banyak karyawan dan ABK dapat menafkahi keluarganya dari kapal tersebut.

“Saya sendiri sudah bertahun-tahun bekerja di kapal tersebut mulai menjadi ABK hingga akhirnya diangkat menjadi karyawan kantor, hasil dari kapal tersebut. Saya berharap kapal tersebut tidak disita,” ujarnya.

Terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri Probolinggo, Boy Jefry Pulus Simbiring mengatakan, peninjauan kembali penundaan eksekusi yang diajukan ini merupakan wewenang ketua pengadilan. Namun sesuai ketentuan, upaya hukum peninjauan kembali ini tidak wajib menjadi dasar untuk melakukan penundaan eksekusi.

“Meskipun sudah diterima, Pengadilan Negeri Probolinggo akan menjalankan apa yang menjadi keputusan yakni sita eksekusi yang sudah inkrah sesuai hasil dari sidang hingga tingkat kasasi yang telah dilakukan,” ujarnya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal