Menu

Mode Gelap
Tiket Masuk Bromo Dinilai Terlalu Mahal, Menhut Beri Jawaban Begini Menhut Minta Polhut Tindak Tegas Pembalakan Liar dan Tambang Ilegal Pecah Ban, Truk Terjun ke Sawah di Tol Paspro Gunung Semeru Masih Fluktuatif, Jalur Pendakian Kembali Dibuka Terbatas Gunung Semeru Erupsi, Semburkan Kolom Abu Setinggi 900 Meter Senpi Polisi di Probolinggo Diperiksa, Cegah Penyalahgunaan saat Nataru

Pendidikan · 31 Agu 2022 18:26 WIB

Asyik Nongkrong di Warkop saat Jam Sekolah, 8 Pelajar Diciduk Satpol PP


					Asyik Nongkrong di Warkop saat Jam Sekolah, 8 Pelajar Diciduk Satpol PP Perbesar

Maron,- Delapan orang pelajar di Kecamatan Maron, harus berurusan dengan Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Mereka terjaring aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda) saat asyik nongkrong di warung, Selasa (30/8/22).

Polisi Pamong Praja (Pol PP) pada Satpol PP Muda Kabupaten Probolinggo Budi Utomo mengatakan, kedelapan siswa-siswi tersebut diamankan di warung kopi (warkop) sekitar lapangan Maron.

“Mereka itu ditemukan nongkrong di warung timurnya Lapangan Maron saat kegiatan belajar mengajar di sekolahnya sedang berlangsung,” kata Budi, Rabu (31/8/22).

Para pelajar tersebut, menurut Budi, berasal Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Maron dan Gending. Saat diamankan, seragam dan tas sekolah lengkap masih menempel.

Dijelaskan Budi, mereka ditertibkan setelah petugas mendapatkan laporan dari warga setempat. Disebutkan bahwa warung di sekitar Lapangan Maron sering digunakan pelajar untuk bolos sekolah.

“Waktu itu kami sedang melakukan sosialisas Perda dan Perbub di Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Kemudia ada laporan dari warga bahwa ada siswa yang sedang bolos sekolah nongkrong di warung dekat lapangan Maron,” ujar Budi.

“Setelah sampai di lokasi ternyata memang benar. Anggota kami berhasil mengamankan delapan pelajar yang sedang bolos sekolah nongkrong di warung itu,” Budi menambahkan.

Selanjutnya, kedelapan siswa siswi tersebut dibawa ke kantor Kecamatan Maron untuk mendapatkan pembinaan. Selain itu, mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya bolos sekolah.

“Kemudian kami memanggil gurunya untuk datang ke kantor Kecamatan Maron, agar tahu kelakuan anak didiknya seperti itu. Harapanya agar gurunya memperketat absensi anak didiknya sehingga tidak ada lagi alasan untuk bolos sekolah,” papar Budi.

“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan hal ini. Masyarakat dapat menghubungi Satpol PP Kabupaten Probolinggo melalui call canter 112 . InsyaAllah kami akan melayani dengan baik dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan,” janji Budi. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebanyak 1.739 Siswa di Lumajang Putus Sekolah

14 November 2024 - 16:25 WIB

Cegah Terulangnya Kasus Supriyani, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Siap Dampingi Guru

5 November 2024 - 16:14 WIB

Cegah Perundungan, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Masifkan Pendidikan Hukum ke Pelajar

7 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi

7 September 2024 - 20:48 WIB

Top! 13 Kontingen Pelajar Harumkan Nama Lumajang di Olimpiade Nasional

22 Agustus 2024 - 16:44 WIB

Duh! 5.848 Pelajar di Lumajang Putus Sekolah

16 Agustus 2024 - 19:38 WIB

Bahayakan Siswa, DPRD Kabupaten Probolinggo Kecam Pembiaran Kerusakan SDN Bimo 

8 Agustus 2024 - 20:55 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Duh! Jumlah Penderita HIV di Lumajang Capai 2.103 Orang

6 Agustus 2024 - 19:30 WIB

Trending di Pendidikan