Pasuruan,- Satresnarkoba Polres Pasuruan menciduk M. Yusuf (49), warga Kelurahan Kauman Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Tukang las ini diringkus polisi karena disangkakan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, tersangka ditangkap petugas di pinggir Gang Pondok Salafiah Singopolo Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, pada Jum’at (26/8/2022) malam.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak guna melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan seseorang bernama M. Yusuf karena terlibat tindak pidana menjual, membeli, memiliki dan menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Slamet, Rabu (31/8/2022).
Dalam penangkapan ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 12 kantong plastik yang berisi kristal warna putih yang tak lain adalah sabu dengan berat kotor masing-masing 27,14 gram.
Selain itu ada sebuah timbangan elektrik warna hitam, 2 bendel plastik klip ukuran kecil, 2 buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik, sebuah pipet kaca, sebuah sendok besi kecil, dan sebuah kotak plastik berwarna merah muda.
Selain itu, juga ditemukan seuah kotak bekas dosbook HP berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp. 550 ribu dan sebuah HP warna hitam.
“Pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R