Probolinggo – Aksi dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas sebuah handphone (HP) warga, akhirnya bisa digagalkan jajaran Polsek Dringu. Saat beraksi, perampok jalanan (begal) yang membawa celurit ini sempat mengancam pemilik HP.
Aksi kedua begal itu terjadi di jalur pantai utara (Pantura), Kecamatan Dringu, Kabupatn Probolinggo, Sabtu malam (28/8/22). Di mana korban berinisial R (19), warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending hendak pergi ke Kota Probolinggo. Korban berboncengan bersama seorag temannya menggunakam motor Honda Vario.
“Sesampainya di lokasi yakni di Jalan Raya Pantura, Desa Parsean, motor korban dipepet dua pelaku yang menggunakan motor Suzuki Satria. Setelah berhenti, korban langsung ditodong senjata tajam oleh pelaku, dengan diminta HP-nya,” ujar Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel, Kamis (1/9/2022).
Karena takut, korban kemudian menyerahkan HP-nya kepada pelaku. Setelah pelaku kabur ke arah barat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dringu dan mengejar dua pelaku yang kabur ke arah barat.
Namun nahas, sesampainya di depan Polsek Dringu, pelaku terjatuh. Jajaran Polsek Dringu yang juga ikut mengejar kemudian mengamankan kedua pelaku. Yakni, Trisnadi Ari Ardhana (20) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Rofiq Hidayat (25), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.
Tak hanya itu, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah HP (salah satunya HP milik korban R merk Realme), sebuah celurit, dan motor milik pelaku.
“Jika dilihat dari aksi keduanya, pelaku ini merupakan spesialis begal. Atas perbuatannya, pelaku ini kami kenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuh mantan Kapolsek Lumbang ini.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.