Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 1 Sep 2022 19:30 WIB

Polres Lumajang Tertibkan 5 Proyek Galian C, Puluhan Dump Truk Disita 


					Polres Lumajang Tertibkan 5 Proyek Galian C, Puluhan Dump Truk Disita  Perbesar

Lumajang,- Polres Lumajang menertibkan proyek Galian C di 5 titik berbeda, Kamis (1/9/22) siang. Penindakan itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari masyarakat yang diterima oleh petugas.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, dari 5 titik lokasi galian pihaknya menyita 24 dump truk, 9 ekskavator dan satu mesin sedot. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sumbersuko.

Menurut Kapolres, 5 proyek Galian C itu ditertibkan dengan perkara yang beragam. Mulai dari usaha yang memiliki izin baru sampai ekplorasi namun belum kantongi izin operasional.

“Kemudian ada juga yang sudah miliki ijin operasional tetapi eksplorasinya diluar titik koordinat,” kata Kapolres.

Bahkan, imbuhnya, ada masyarakat yang tidak memiliki izin tetapi nekat melakukan aktivitas tambang dengan menggunakan mesin sedot.

Selain itu, ada pula kelompok masyarakat yang mendapat surat tugas untuk memperbaiki jalan tambang, namun dalam praktiknya justru menyalahi aturan.

“Itu ditindak dan akan kami proses semua, dengan harapan pertambangan pasir di Lumajang tidak salah aturan,” tambah Kapolres Dewa.

Saat ini, lanjut Dewa, pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, sudah menetapkan satu tersangka. “Sudah ada satu tersangka, untuk yang lainnya sedang kami lakukan penyidikan,” tutur dia.

Kapolres berjanji, pihaknya akan memproses perkara tersebut secara serius. Pihak-pihak yang terlibat, klaimnya, juga akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Intinya semua perkara yang kami tangani akan diproses, tinggal lihat keterangan dari saksi yang lain tentu kadarnya dilihat dari fakta dan pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) nanti,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal