Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 2 Sep 2022 18:39 WIB

Diduga Timbun Biosolar, Warga Ranuyoso Ditangkap Polisi


					Diduga Timbun Biosolar, Warga Ranuyoso Ditangkap Polisi Perbesar

Lumajang – Di tengah isu bakal naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), seorang warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang diduga nekat menimbun dan menjual BBM jenis biosolar. Polisi pun menangkap Samsul Efendi beserta barang bukti sekitar 500 liter biosolar.

Samsul ditangkap saat hendak membeli ribuan liter solar di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Ranuyoso, Jumat (2/9/2022) pagi. Ia membeli solar dengan menggunakan pikap yang membawa dua tandon air di baknya.

Bahkan, pada saat polisi melakukan penangkapan, satu tandon yang dibawa Samsul sudah terisi solar penuh. Ia akan menjual solar tersebut dengan harga lebih mahal. Namun, nahas niantnya untuk meraup keuntungan berlipat itu gagal karena ia keburu ditangkap polisi.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, Samsul ditangkap karena melanggar tata niaga pembelian migas. “Bentuk pelanggarannya yakni membeli bahan bakar bersubsidi untuk dijual kembali. Hal ini dilarang karena menyebabkan penyaluran bahan bakar bersubsidi tidak tepat sasaran,” katanya.

Samsul saat ini tengah ditahan oleh tim penyidik. Polisi masih menyelidiki, Samsul pelaku tunggal atau tergabung dalam sindikat.

“Kami juga akan melalukan pemeriksaan pihak SPBU. Kalau terbukti ada pembiaran, kami akan laporkan ke Hiswana Migas agar diberi sanksi,” jelas Dewa.

Sesuai dengan pasal 40 Nomor 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, perbuatan Samsul dinilai melanggar hukum.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal