Pasuruan,- Polsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan, meringkus tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar pil koplo. Mereka ditangkap polisi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
Ketiga pelaku adalah Rudianto alias Amsong (22) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap di pinggir Jalan Makam, tepatnya di wilayah Gedog termasuk Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Jum’at (2/9/22).
Pelaku selanjutnya adalah Sutrisno alias Hanson (23) Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus polisi saat berada di rumahnya.
Pelaku ketiga adalah Agus Somad alias Teleng (32) warga Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia dicokok petugas di lapangan Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.
Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriatna mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada transaksi pil koplo di Jalan Makam, tepatnya di wilayah Gedog termasuk Kelurahan Purwosari. Mendapat informasi itu, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mengamankan Rudianto yang hendak transaksi pil koplo. Dari penangkapan itu, ditemukan pil logo Y sebanyak 5 tik. Rudianto mengaku pil setan itu didapat dari Sutris Alias Hanson.
“Dari pengakuan Rudianto, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Sutris dirumahnya,” kata Sawu, Sabtu (3/9/2022).
Setelah menangkap Sutris, diketahui bahwa pil koplo ia beli dari Agus Somad. “Kemudian petugas menangkap Agus Somad di lapangan Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo,” jelas Sawu.
Saat ditangkap, di dalam tas Agus Somad ditemukan pil Logo Y sebanyak 2000 butir beserta uang hasil penjualan Pil logo Y sebanyak Rp1,427 juta.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Purwosari untuk kepentingan penyidikan lebihlanjut,” pungkas Sawu. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R