Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2022 20:53 WIB

Polisi Bongkar Mata Rantai Koplo, 3 Pemuda Ditangkap 


					Polisi Bongkar Mata Rantai Koplo, 3 Pemuda Ditangkap  Perbesar

Pasuruan,- Polsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan, meringkus tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar pil koplo. Mereka ditangkap polisi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Ketiga pelaku adalah Rudianto alias Amsong (22) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap di pinggir Jalan Makam, tepatnya di wilayah Gedog termasuk Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Jum’at (2/9/22).

Pelaku selanjutnya adalah Sutrisno alias Hanson (23) Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus polisi saat berada di rumahnya.

Pelaku ketiga adalah Agus Somad alias Teleng (32) warga Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia dicokok petugas di lapangan Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.

Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriatna mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada transaksi pil koplo di Jalan Makam, tepatnya di wilayah Gedog termasuk Kelurahan Purwosari. Mendapat informasi itu, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mengamankan Rudianto yang hendak transaksi pil koplo. Dari penangkapan itu, ditemukan pil logo Y sebanyak 5 tik. Rudianto mengaku pil setan itu didapat dari Sutris Alias Hanson.

“Dari pengakuan Rudianto, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Sutris dirumahnya,” kata Sawu, Sabtu (3/9/2022).

Setelah menangkap Sutris, diketahui bahwa pil koplo ia beli dari Agus Somad. “Kemudian petugas menangkap Agus Somad di lapangan Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo,” jelas Sawu.

Saat ditangkap, di dalam tas Agus Somad ditemukan pil Logo Y sebanyak 2000 butir beserta uang hasil penjualan Pil logo Y sebanyak Rp1,427 juta.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Purwosari untuk kepentingan penyidikan lebihlanjut,” pungkas Sawu. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal