Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2022 20:53 WIB

Polisi Bongkar Mata Rantai Koplo, 3 Pemuda Ditangkap 


					Polisi Bongkar Mata Rantai Koplo, 3 Pemuda Ditangkap  Perbesar

Pasuruan,- Polsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan, meringkus tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar pil koplo. Mereka ditangkap polisi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Ketiga pelaku adalah Rudianto alias Amsong (22) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap di pinggir Jalan Makam, tepatnya di wilayah Gedog termasuk Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Jum’at (2/9/22).

Pelaku selanjutnya adalah Sutrisno alias Hanson (23) Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus polisi saat berada di rumahnya.

Pelaku ketiga adalah Agus Somad alias Teleng (32) warga Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia dicokok petugas di lapangan Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.

Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriatna mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada transaksi pil koplo di Jalan Makam, tepatnya di wilayah Gedog termasuk Kelurahan Purwosari. Mendapat informasi itu, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mengamankan Rudianto yang hendak transaksi pil koplo. Dari penangkapan itu, ditemukan pil logo Y sebanyak 5 tik. Rudianto mengaku pil setan itu didapat dari Sutris Alias Hanson.

“Dari pengakuan Rudianto, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Sutris dirumahnya,” kata Sawu, Sabtu (3/9/2022).

Setelah menangkap Sutris, diketahui bahwa pil koplo ia beli dari Agus Somad. “Kemudian petugas menangkap Agus Somad di lapangan Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo,” jelas Sawu.

Saat ditangkap, di dalam tas Agus Somad ditemukan pil Logo Y sebanyak 2000 butir beserta uang hasil penjualan Pil logo Y sebanyak Rp1,427 juta.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Purwosari untuk kepentingan penyidikan lebihlanjut,” pungkas Sawu. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal