Lumajang,- Petugas gabungan di Kabupaten Lumajang, amankan para pedagang kaki lima (PKL), yang dinilai melakukan sejumlah pelanggaran di area perkotaan Lumajang, Selasa (6/9/22).
Petugas yang terlibat diantaranyai Satpol, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruanh (PUTR), Diskoperindag, Dinasi Lingkungan Hidup (DLH) hingga unsur kecamatan dan kelurahan
Penertiban itu dilandasi keberadaan para pedagang yang dinilai menyalahi aturan dan kesepakatan yang sudah disepakati dengan Pemkab Lumajang. Dalam kesepakatan itu disebutkan, pedagang tidak akan menempati trotoar sebagai tempat berjualan.
Sebab, trotoar itu lebih diutamakan untuk pengguna jalan. Selain di trotoar, mereka juga berjualan di badan jalan sehingga hal itu bisa membahayakan pengguna jalan lain.
“Kami melakukan penertiban PKL di sepanjang jalan Ahmad Yani, PB Sudirman, Kawasan Alun-Alun dan jalanan sirip alun-alun. Seperti di Jalan Kapten Ilyas, Wahid Hasyim, Dr Kusnadi, DR Sutomo dan sekitarnya,” kata Kasatpol PP Matali Bilogo.
Sebelumnya, Bupati dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah kawasan yang dinilai semrawut, tidak terkecuali keberadaan PKL.
Meski sudah dilakukan himbauan dan edukasi agar tidak lagi berjualan uang menyalahi aturan, namun para pedagang kaki lima ini justru tidak menghiraukan.
“Kami sudah berikan toleransi dua hingga tiga hari agar mereka membongkar dan meringkas sendiri. Tetapi, ternyata masih ada yang bandel. Jadi, kami amankan,” tegasnya.
engenai PKL di kawasan Jelita atau barat PB Sudirman, dia menjelaskan, kawasan tersebut memang disepakati dan diperuntukkan bagi PKL.
Namun, aturannya, PKL boleh mendirikan tenda dan menjual di atas pukul empat sore hingga malam. Sehingga pagi harinya, kawasan tersebut steril dari PKL.
“Termasuk gerobak dan tendanya tidak boleh ada di lokasi jualan,” tambahnya.
Disinggung penertiban bagian dari persiapan penilaian kota adipura, Matali menerangkan, penertiban tidak hanya dilakukan saat ini saja. Namun, ke depan, seluruh kawasan itu tetap steril dari PKL.
“Mereka masih bisa berjualan di tempat yang sudah pemerintah sediakan seperti di stadion,” pungkasnya.(*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT