Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 6 Sep 2022 21:23 WIB

Bandel, Pol PP Lumajang Tertibkan PKL 


					Bandel, Pol PP Lumajang Tertibkan PKL  Perbesar

Lumajang,- Petugas gabungan di Kabupaten Lumajang, amankan para pedagang kaki lima (PKL), yang dinilai melakukan sejumlah pelanggaran di area perkotaan Lumajang, Selasa (6/9/22).

Petugas yang terlibat diantaranyai Satpol, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruanh (PUTR), Diskoperindag, Dinasi Lingkungan Hidup (DLH) hingga unsur kecamatan dan kelurahan

Penertiban itu dilandasi keberadaan para pedagang yang dinilai menyalahi aturan dan kesepakatan yang sudah disepakati dengan Pemkab Lumajang. Dalam kesepakatan itu disebutkan, pedagang tidak akan menempati trotoar sebagai tempat berjualan.

Sebab, trotoar itu lebih diutamakan untuk pengguna jalan. Selain di trotoar, mereka juga berjualan di badan jalan sehingga hal itu bisa membahayakan pengguna jalan lain.

“Kami melakukan penertiban PKL di sepanjang jalan Ahmad Yani, PB Sudirman, Kawasan Alun-Alun dan jalanan sirip alun-alun. Seperti di Jalan Kapten Ilyas, Wahid Hasyim, Dr Kusnadi, DR Sutomo dan sekitarnya,” kata Kasatpol PP Matali Bilogo.

Sebelumnya, Bupati dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah kawasan yang dinilai semrawut, tidak terkecuali keberadaan PKL.

Meski sudah dilakukan himbauan dan edukasi agar tidak lagi berjualan uang menyalahi aturan, namun para pedagang kaki lima ini justru tidak menghiraukan.

“Kami sudah berikan toleransi dua hingga tiga hari agar mereka membongkar dan meringkas sendiri. Tetapi, ternyata masih ada yang bandel. Jadi, kami amankan,” tegasnya.

engenai PKL di kawasan Jelita atau barat PB Sudirman, dia menjelaskan, kawasan tersebut memang disepakati dan diperuntukkan bagi PKL.

Namun, aturannya, PKL boleh mendirikan tenda dan menjual di atas pukul empat sore hingga malam. Sehingga pagi harinya, kawasan tersebut steril dari PKL.

“Termasuk gerobak dan tendanya tidak boleh ada di lokasi jualan,” tambahnya.

Disinggung penertiban bagian dari persiapan penilaian kota adipura, Matali menerangkan, penertiban tidak hanya dilakukan saat ini saja. Namun, ke depan, seluruh kawasan itu tetap steril dari PKL.

“Mereka masih bisa berjualan di tempat yang sudah pemerintah sediakan seperti di stadion,” pungkasnya.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal