Probolinggo – Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Gending, Eli Susanti mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, namanya tercatut sebagai anggota salah satu partai politik (parpol).
“Saya tidak pernah daftar ke parpol, tapi kok ada nama saya,” katanya, Selasa (6/9/2022).
Hal tersebut, menurutnya, sangat merugikan dirinya. Namanya yang tercatut sebagai anggota parpol sudah tersebar di lingkungan sekolah.
Bahkan, hal tersebut saat ini justru menjadi kendala bagi karirnya di dunia pendidikan.
“Kata sekolah, ini menghambat proses sertifikasi saya. Makanya jelas ini sangat merugikan,” paparnya.
Eli pun berharap, dengan kedatangannya ke Bawaslu, masalahnya selesai. Pencatutan namanya itu bisa diproses lebih lanjut agar namanya bisa segera dihapus dari keanggotaan partai.
“Kalau bisa cepat dihapus, biar sertifikasi saya lancar, kan tujuan saya melapor memang itu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu setempat Fathul Qorib mengatakan, sudah menindaklanjuti hal tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo untuk segera diselesaikan.
“Kasihan, jangan hak parpol saja yang dipenuhi, hak warga termasuk Bu Eli ini jangan diabaikan. Karirnya kan terhambat,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU setempat, Muhammad Zamroni mengatakan, sesuai dengan regulasi, pihaknya memiliki waktu setidaknya hingga 14 September nanti untuk mengklirkan masalah ini.
“Yang bersangkutan akan kami panggil, termasuk juga dari parpol yang berkaitan. Nanti kami pertemukan. Kalau memang bukan anggota parpol, maka parpol wajib mencabut namanya dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, Red.),” terangnya.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.