Menu

Mode Gelap
Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Hukum & Kriminal · 12 Sep 2022 16:15 WIB

Akhirnya, Pengirim Paket Beracun ke Wartawan Tertangkap, ini Motifnya


					Akhirnya, Pengirim Paket Beracun ke Wartawan Tertangkap, ini Motifnya Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menangkap pelaku pengirim paket beracun ke salah seorang wartawan di Pasuruan. Pelaku berinisial RO (41), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pelaku ditangkap di Pasar Pandaan pada Senin (5/9/2022) pagi.

Petugas melakukan penangkapan setelah memperoleh rekaman CCTV pengiriman paket. Penyelidikan akhirnya lebih mudah setelah korban bisa diajak berkomunikasi.

Dari komunikasi itu, petugas menunjukkan CCTV yang didapat oleh penyidik. Kemudian, keterangan korban mengarah kepada seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku pengantar paket tersebut.

“Pada tanggal 5 September kemarin kami mengamankan seseorang yang memiliki hubungan erat dengan korban,” kata Bayu saat rilis kasus, Senin (12/9/2022).

Dari beberapa bukti yang di peroleh dan hasil uji laboratorium forensik, ternyata memang benar ada kandungan racun pada minuman paket tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengaku menyuntikkan zat beracun berupa racun tikus ke dalam minuman atau paket yang dikirimkan kepada korban,” jelas Bayu.

Untuk motifnya, dijelaskan Bayu, pelaku sakit hati kepada korban. Pelaku pernah meminta bantuan kepada korban untuk mengurus sesuatu. Kala itu, korban menyatakan sanggup dan pelaku lalu memberikan sejumlah uang kepada korban.

Namun janji tinggallah janji. Sampai hari ini, korban belum menuntaskan janjinya sehingga membuat pelaku sakit hati.

“Jadi pelaku ini dendam karena janji korban belum dutroati atau belum dilaksanakan,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, jelas Kapolres, pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP subs pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkas Bayu.

Diberitakan sebelumnya, Sukron Adim, warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, kondisinya kritis setelah meminum teh kemasan botol dari bungkusan paket misterius yang diterimanya.

Paket misterius itu diterima korban dari seorang kurir yang memakai sepeda motor dan berjaket ojek online pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 08.09 WIB. Paket itu bertuliskan dua perusahaan media lokal yang berbeda.

Setelah meminum teh, tak beselang lama Adim mengeluh dadanya berdebar dan kepalanya pusing. Oleh keluarga, ia dibawa ke mantri kesehatan didekat rumahnya sebelum akhirnya dibawa ke RSI Masyitoh Bangil lalu dirujuk ke RSSA Malang. Kondisi Adim membaik setelah 5 hari tak sadarkan diri. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal