Menu

Mode Gelap
Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

Hukum & Kriminal · 13 Sep 2022 21:10 WIB

Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, Dua Pejabat Pemkot Pasuruan Diperiksa KPK


					Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, Dua Pejabat Pemkot Pasuruan Diperiksa KPK Perbesar

Pasuruan,- Dua Kepala Dinas (Kadis) di Kota Pasuruan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014 – 2018.

Dua kadis itu adalah Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Pasuruan, Gustap Purwoko dan Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Pasuruan, Siti Rochana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan, Rudiyanto, membenarkan kabar pemeriksaan dua kepala dinas tersebut.

“Iya benar, ada dua orang yang diperiksa, pertama Pak Gustap dan Bu Siti Rochana,” ujar Rudiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko mengatakan, dirinya baru selesai diperiksa sore ini Selasa (13/09/2022) di Mako Polrestabes Surabaya.

“Tadi diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sampai sore ini baru selesai. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Gustap.

Gustap menjelaskan, dia diminta oleh KPK untuk menjelaskan tentang penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur yang diterima oleh Pemkot Pasuruan pada tahun 2014 hingga 2015.

“Konfirmasi terkait kegiatan yang ada di Kota Pasuruan,” jelas dia.

Selain dua pejabat Pemkot Pasuruan, KPK juga memanggil Kepala OPD daerah lain di Jawa Timur untuk dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya, sejak Senin (12/09/2022).

Kepala OPD itu antara lain Kadis PUPR Kota Batu, Alfi Nur Hidayat; Kadis PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono; dan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bankeu Pemprov Jatim, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2017-2018, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka.

Pada kasus ini, BS diduga telah menerima uang suap senilai Rp10,25 miliar terkait alokasi Bankeu Provinsi Jawa Timur untuk pembangunan infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018 ke Kabupaten Tulungagung. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal