Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 13 Sep 2022 21:10 WIB

Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, Dua Pejabat Pemkot Pasuruan Diperiksa KPK


					Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, Dua Pejabat Pemkot Pasuruan Diperiksa KPK Perbesar

Pasuruan,- Dua Kepala Dinas (Kadis) di Kota Pasuruan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014 – 2018.

Dua kadis itu adalah Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Pasuruan, Gustap Purwoko dan Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Pasuruan, Siti Rochana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan, Rudiyanto, membenarkan kabar pemeriksaan dua kepala dinas tersebut.

“Iya benar, ada dua orang yang diperiksa, pertama Pak Gustap dan Bu Siti Rochana,” ujar Rudiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko mengatakan, dirinya baru selesai diperiksa sore ini Selasa (13/09/2022) di Mako Polrestabes Surabaya.

“Tadi diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sampai sore ini baru selesai. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Gustap.

Gustap menjelaskan, dia diminta oleh KPK untuk menjelaskan tentang penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur yang diterima oleh Pemkot Pasuruan pada tahun 2014 hingga 2015.

“Konfirmasi terkait kegiatan yang ada di Kota Pasuruan,” jelas dia.

Selain dua pejabat Pemkot Pasuruan, KPK juga memanggil Kepala OPD daerah lain di Jawa Timur untuk dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya, sejak Senin (12/09/2022).

Kepala OPD itu antara lain Kadis PUPR Kota Batu, Alfi Nur Hidayat; Kadis PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono; dan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bankeu Pemprov Jatim, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2017-2018, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka.

Pada kasus ini, BS diduga telah menerima uang suap senilai Rp10,25 miliar terkait alokasi Bankeu Provinsi Jawa Timur untuk pembangunan infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018 ke Kabupaten Tulungagung. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal