Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Hukum & Kriminal · 13 Sep 2022 16:47 WIB

Nama Dicatut Parpol, KPU Lambat Memroses


					Nama Dicatut Parpol, KPU Lambat Memroses Perbesar

Krakasaan – Jangka waktu pemrosesan pencatutan nama di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyisakan sehari lagi. Namun, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo masih belum memanggil pihak-pihak terkait.

Komisioner KPU setempat, Muhammad Zamroni mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus mematangkan konsep untuk melakukan klarifikasi. Sehingga, pemanggilan pihak terkait masih belum siap untuk dilakukan.

“Masih mematangkan konsep klarifikasi ke pelapor, kebetulan juga hari ini teman-teman di KPU melakukan coktas (pencocokan terbatas, Red.) ke lapangan,” katanya, Selasa (13/9/2022).

Ia pun tidak menampik penyelesaian kasus pencatutan nama tersebut tidak bisa diselesaikan pada tanggal 14 September besok. Sebab, selain pelapor, pihaknya juga akan memanggil pihak partai politik sebagai terlapor.

“Masih ada jangka waktu kedua, mulai dari tanggal 15-12 Oktober. Tetap akan kami proses,” katanya.

Sementara itu, Eli Susanti,warga yang namanya tercatut mengaku, sudah lama melaporkan kejadian pencatutan namanya tersebut. Namun hingga kini namanya masih tetap tercatut.

Ia pun menilai proses penyelesaian masalahnya ini cenderung lambat. Padahal, akibat pencatutan namanya itu, karirnya terhambat.

“Sertifikasi guru saya terganjal. Sampai sekarang belum selesai, padahal yang laporan itu kalau tidak salah tanggal 1 September lalu. Bukan hanya saya, teman guru saya juga ada yang dicatut,” katanya.

Sebelumnya, hingga 1 September lalu, sudah terdapat delapan warga yang mengaku dicatut namanya oleh parpol dan dimasukkan di daftar keanggotaan pada Sipol. Padahal mereka tidak pernah menyatakan sikap menjadi anggota parpol. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal