Krakasaan – Jangka waktu pemrosesan pencatutan nama di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyisakan sehari lagi. Namun, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo masih belum memanggil pihak-pihak terkait.
Komisioner KPU setempat, Muhammad Zamroni mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus mematangkan konsep untuk melakukan klarifikasi. Sehingga, pemanggilan pihak terkait masih belum siap untuk dilakukan.
“Masih mematangkan konsep klarifikasi ke pelapor, kebetulan juga hari ini teman-teman di KPU melakukan coktas (pencocokan terbatas, Red.) ke lapangan,” katanya, Selasa (13/9/2022).
Ia pun tidak menampik penyelesaian kasus pencatutan nama tersebut tidak bisa diselesaikan pada tanggal 14 September besok. Sebab, selain pelapor, pihaknya juga akan memanggil pihak partai politik sebagai terlapor.
“Masih ada jangka waktu kedua, mulai dari tanggal 15-12 Oktober. Tetap akan kami proses,” katanya.
Sementara itu, Eli Susanti,warga yang namanya tercatut mengaku, sudah lama melaporkan kejadian pencatutan namanya tersebut. Namun hingga kini namanya masih tetap tercatut.
Ia pun menilai proses penyelesaian masalahnya ini cenderung lambat. Padahal, akibat pencatutan namanya itu, karirnya terhambat.
“Sertifikasi guru saya terganjal. Sampai sekarang belum selesai, padahal yang laporan itu kalau tidak salah tanggal 1 September lalu. Bukan hanya saya, teman guru saya juga ada yang dicatut,” katanya.
Sebelumnya, hingga 1 September lalu, sudah terdapat delapan warga yang mengaku dicatut namanya oleh parpol dan dimasukkan di daftar keanggotaan pada Sipol. Padahal mereka tidak pernah menyatakan sikap menjadi anggota parpol. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.