Lumajang – Empat wanita pekerja seks komersial (PSK) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang. Mereka diamankan di Dusun Kedungsumur, Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Rabu (14/9/2022) sore.
Kepala Dinas Satpol PP Lumajang, Mattali Bilogo mengatakan, razia tersebut bagian penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2012 terkait pencegahan penyakit masyarakat (Pekat).
“Kami melakukan penangkapan itu hanya di satu lokasi yaitu di Dusun Kedungsumur, Desa Kunirlor,” ujar Mattali.
Keempat PSK tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Lumajang untuk pembinaan lebih lanjut. “Mereka kami serahkan ke Dinsos agar menjalani rehabilitasi sosial guna pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial kepada pelaku prostitusi,” jelasnya.
Keempat PSK itu juga mengakui, aktivitas prostitusinya itu dijalani melalui aplikasai smartphone pribadinya.
“Sementara untuk tarif mereka mulai dari Rp100-250 ribu. Bahkan, satu perempuan bisa melayani dua sampai empat orang per harinya,” katanya.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.