Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir

Hukum & Kriminal · 14 Sep 2022 10:56 WIB

Pembacok Kakak Ipar Serahkan Diri, Mengaku Cemburu


					Pembacok Kakak Ipar Serahkan Diri, Mengaku Cemburu Perbesar

Sumberasih,- Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Sumberasih untuk menangkap pelaku penganiayaan di Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Selasa (13/9/2022) kemarin.

Pelaku yang kemudian menyerahkan diri, mengaku, cemburu kepada kakak ipar (korban) sehingga ia pun gelap mata.

Setelah sempat kabur ke rumah saudaranya, pelaku bernama Dulasis (62), warga Dusun Krajan 2, Desa Sumberbendo menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Sumberbendo, Selasa sore.

“Setelah mendapat laporan dari kepala desa, petugas langsung menjemput pelaku. Selanjutnya, pelaku kami bawa ke Mapolsek Sumberasih untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sumberasih, Iptu Agus Santoso, Rabu (14/9/2022).

Dari pemeriksaan diketahui, pelaku tega menganiaya Arto (62), kakak iparnya, karena dipicu cemburu. Sebab, istri pelaku dekat dengan korban, meskipun pelaku tidak mengetahui langsung.

Selain itu, peristiwa penganiayaan dipicu pertemuan keduanya di persawahan. Awalnya terjadi cekcok mulut, kemudian berujung pembacokan.

“Akibat perbuatannya, pelaku ini kami jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata kapolsek.

Diberitakan sebelumnya, Arto (62), warga Dusun Krajan 2, Desa Sumberbendo dianiaya oleh Dulasis (62), menggunakan celurit di jalan desa setempat dekat area persawahan.

Akibat kejadian tersebut, Arto mengalami luka di kepala, atas mulut, dan tangan. Usai melakukan penganiyayaan, pelaku langsung melarikan diri. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal