Sumberasih,- Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Sumberasih untuk menangkap pelaku penganiayaan di Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Selasa (13/9/2022) kemarin.
Pelaku yang kemudian menyerahkan diri, mengaku, cemburu kepada kakak ipar (korban) sehingga ia pun gelap mata.
Setelah sempat kabur ke rumah saudaranya, pelaku bernama Dulasis (62), warga Dusun Krajan 2, Desa Sumberbendo menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Sumberbendo, Selasa sore.
“Setelah mendapat laporan dari kepala desa, petugas langsung menjemput pelaku. Selanjutnya, pelaku kami bawa ke Mapolsek Sumberasih untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sumberasih, Iptu Agus Santoso, Rabu (14/9/2022).
Dari pemeriksaan diketahui, pelaku tega menganiaya Arto (62), kakak iparnya, karena dipicu cemburu. Sebab, istri pelaku dekat dengan korban, meskipun pelaku tidak mengetahui langsung.
Selain itu, peristiwa penganiayaan dipicu pertemuan keduanya di persawahan. Awalnya terjadi cekcok mulut, kemudian berujung pembacokan.
“Akibat perbuatannya, pelaku ini kami jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, Arto (62), warga Dusun Krajan 2, Desa Sumberbendo dianiaya oleh Dulasis (62), menggunakan celurit di jalan desa setempat dekat area persawahan.
Akibat kejadian tersebut, Arto mengalami luka di kepala, atas mulut, dan tangan. Usai melakukan penganiyayaan, pelaku langsung melarikan diri. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.