Kraksaan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo resmi mengumumkan tahapan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu dapat dipastikan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, Komisioner Bawaslu setempat, Zaini Gunawan mengatakan, saat ini baru pengumuman perekrutannya. Sedangkan untuk tahapan perekrutannya akan dimulai Rabu (21/9/2022) pekan depan.
“Per Kamis hari ini pengumuman ke masyarakat, perekrutannya hanya seminggu, dimulai dari tanggal 21-27 September,” kata komisioner yang menggawangi Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi tersebut, Kamis (15/9/2022).
Ia pun mempersilakan masyarakat yang berminat untuk menjadi bagian dari badan ad-hoc Bawaslu tersebut untuk mendaftarkan diri. Sebab, pada masing-masing kecamatan dibutuhkan setidaknya tiga Panwaslu Kecamatan yang akan dipilih.
“Persyaratannya dipenuhi disiapkan kalau memang mau daftar, seperti halnya identitas diri,” ujarnya.
Selain identitas diri, para calon pendartar juga harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas. Dan juga surat keterangan dari pengadilan bahwa calon pendaftar tidak pernah dipidana dengan ancaman atau hukuman minimal lima tahun.
“Kalau yang surat keterangan kesehatan rohani seperti penyalahgunaan narkotika itu bisa disusulkan, setidaknya sebelum pelantikan,” paparnya.
Selain hal itu, pihaknya juga mengimbau agar kaum Hawa juga turut aktif dalam pendaftaran badan ad hoc tersebut. Sebab, tanpa adanya unsur perempuan dalam masa pendaftaran itu, pihaknya tidak segan untuk memperpanjang masa pendaftaran.
“Jika di suatu kecamatan tidak ada unsur 30 persen dari perempuannya yang mendaftar, maka akan kami buka lagi perpanjangan pendaftaran,” katanya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.