Kraksaan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Salehuddin masih terus diproses oleh partai Golongan Karya (Golkar). Bahkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Probolinggo sudah pernah berkirim surat perihal PAW tersebut ke Komisi pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Beberapa waktu lalu memang sempat dibalas oleh KPU, namun masih ada persyaratan yang kurang dari calon penggantinya,” kata Ketua DPD Partai Golkar setempat, Oka Mahendra Jati Kusuma, Jumat (16/9/2022).
Pria yang juga menjadi Wakil Ketua DPRD setempat tersebut memyampaikan, kekurangan persyaratan dimaksud ialah Laporan Harta Kekayaan Pemyelenggara Negara (LHKPN) dari calon pengganti Salehuddin. Selebihnya, persyaratan lainnya sudah selesai diurus.
Ia pun mengungkapkan, jika persyaratannya sudah lengkap, maka pihaknya akan secepat mungkin memroses PAW tersebut ke tahapan selanjutnya, yakni pengajuan kepada Gubernur Jatim. Setidaknya, ketika surat PAW tersebut sudah sampai gubernur, maka gubernur hanya memiliki waktu paling lama 14 hari untuk mengeluarkan surat keputusan(SK).
“Tentunya SK PAW ini akan berjalan secara paralel dengan surat pemberhentian almarhum Salehuddin. Kami sendiri targetkan di bulan ini sudah selesai prosesnya, biar kekosongan di dewan bisa segera terisi,” katanya.
Sebagai informasi, almarhum Salehuddin meninggal dunia ketika menjalankan tugas kedewanan di Jakarta, Minggu (21/8/2022) lalu. Sehingga posisinya di DPRD saat ini masih kosong.
Dan sesuai dengan hasil pemilihan legislatif (pileg) pada 2019 lalu, almarhum Salehuddin maju di Dapil II (Besuk, Kraksaan, dan Gading) Kabupaten Probolinggo melalui Partai Golkar. Almarhum berhasil memperoleh 5.143 suara. Tepat di bawahnya ada Musrifatun yang memperoleh 4.221 suara.
Dengan demikian maka posisi almarhum di DPRD akan digantikan Musrifatun. Musrifatun sendiri merupakan istri dari Kepala Desa Sentul, Kecamatan Gading.
“Akan segera dilengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan. Saat ini masih proses,” kata Musrifatun. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.