Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Lumajang Luncurkan Layanan Ojek Online hingga Servis Kendaran dan Elektronik Pangdam V Brawijaya Dorong Jatim Produksi 2 Juta Ton Beras Girangnya Siswa SD di Probolinggo, Dapat Makanan Bergizi Gratis dari Polisi Tak Jadi Target Percontohan Makan Gratis Bergizi, Lumajang Tetap Siapkan Tim Khusus Pengawasan Makanan Pohon Roboh Timpa Rumah, Tewaskan Lansia Virus HMPV di China Mulai Masuk Indonesia, KAI Daop 9 Siapkan Antisipasi Begini

Pemerintahan · 18 Sep 2022 17:29 WIB

Pengapusan Listrik 450 VA Belum Pasti


					Pengapusan Listrik 450 VA Belum Pasti Perbesar

KRAKSAAN – Penghapusan listrik subsidi berdaya 450 Volt Ampere (VA) hingga saat ini simpang siur. Nantinya, daya listrik 450 VA akan diganti menjadi 900 VA, dan 900 VA akan diganti dengan 1.200 VA.

Sebelumnya, pada Senin (12/9/2022) lalu, badan anggaran (Banggar) DPR RI mengaku, sudah bersepakat dengan pihak pemerintah untuk menghapus listrik berdaya 450 VA. Sebagai gantinya, pelanggan listrik 450 VA akan diberikan peningkatan daya menjadi 900 VA tanpa perlu mengeluarkan uang sepeser pun.

Menanggapi hal tersebut, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Kraksaan, Rechi Novriadi mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, pihaknya memang sering membaca pemberitaan terkait hal tersebut. Namun, hingga kini pihaknya masih belum menerimanya secara rrsmi dari PLN pusat.

“Kalau memang sudah bersepakat, tentu itu akan disampaikan ke PLN pusat. Tapi sampai sekarang masih belum ada surat resminya ke kami,” katanya, Minggu (18/9/2022).

Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa mencabut meteran listrik bertegangan 450 VA. Termasuk petunjuk teknis terkait proses pergantiannya masih belum bisa dipastikan, kemungkinan pelanggan harus membayar atau pun gratis masih belum bisa ia simpulkan.

“Tentu kalau memang harus diganti, pasti dalam suratnya, juga akan disertai dengan petunjuk pelaksanaannya,” katanya.

Mantan Manager ULP PLN Bondowoso ini pun berharap, pelanggan listrik 450 VA untuk tetap tenang dan tidak termakan isu tak sedap terkait pencabutan meteran jenis tersebut.

“Sampai saat ini masih belum ada, nanti kalau sudah ada suratnya dari pusat, pasti kami sampaikan mas,” ujarnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Digeruduk LIRA, DPRD Janji Bentuk Panja atasi Pupuk Mahal di Probolinggo

8 Januari 2025 - 16:57 WIB

Sidak Puskesmas, DPRD Kota Probolinggo Temukan Atap Bocor hingga Kekurangan Nakes

8 Januari 2025 - 16:49 WIB

Pj Bupati Siap Lakukan Program Makan Bergizi Gratis Meski di Lumajang Belum Dimulai

8 Januari 2025 - 16:10 WIB

Genjot PAD, Pemkab Lumajang Tambah Pungutan Pajak di Sektor MBLB

7 Januari 2025 - 13:31 WIB

Tutup Tahun 2024, Anggota DPD RI Ning Lia dan Kadispora Jatim Beri Pesan Penting Begini

29 Desember 2024 - 13:16 WIB

Aturan Baru! Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM Setiap Bulan

28 Desember 2024 - 20:02 WIB

Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian

26 Desember 2024 - 10:27 WIB

Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

22 Desember 2024 - 09:51 WIB

Bupati Terpilih Lumajang Dorong Percepatan Operasional Kampus Unej

19 Desember 2024 - 17:13 WIB

Trending di Pemerintahan