Menu

Mode Gelap
Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil Libur Lebaran, Jasa Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Laris Manis

Hukum & Kriminal · 19 Sep 2022 23:30 WIB

Dinilai Korupsi, Dispendik Kab. Pasuruan Dipolisikan 


					Dinilai Korupsi, Dispendik Kab. Pasuruan Dipolisikan  Perbesar

Pasuruan,- Diduga ada indikasi dugaan korupsi, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan dilaporkan oleh masyarakat anti korupsi ke kepolisian setempat, Senin (19/9/22).

Pelaporan dugaan korupsi itu terkait adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 yang telat melaporkan Surat pertanggung jawaban (SPJ) tahunan.

“Tercatat ada sekitar 907 lembaga yang terlambat melaporkan SPJ, mulai dari pendidikan madrasah hingga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini, red),” kata Juru Bicara Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Pasuruan, Lujeng Sudarto.

Dijelaskan Lujeng, anggaran itu sebenarnya sudah dicover oleh Kementrian Agama. Tetapi kemudian dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan.

“Bentuknya merupakan dana hibah, yang berupa fisik maupun non fisik,” jelas Lujeng.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedjo membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini dirinya sedang meneliti dokume-dokumen dari pelapor.

“Laporan sudah kita terima, kami saat ini sedang melakukan penelitian. Termasuk mempelajari dokumen-dokumen yang dilaporkan saat ini,” Tedjo menjelaskan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, Hasbullah mengklaim, laporan itu tidak benar. Hasbullah menyebut bahwa kunci kebenaran ada di predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK.

“Kuncinyakan ada di WTP, kalau BPK sudah mengeluarkan, berarti SPJ sudah selesai,” jelas Hasbullah.

Hasbullah menambahkan, bahwa dana hibah tersebut keluarnya pada bulan Desember. Sehingga lembaga (pendidikan) diberikan kesempatan untuk menyelesaikan SPJ tahun 2020.

“Dana hibah ini digunakan untuk pembuatan program yang bervariasi. Salah satunya digunakan untuk rehabilitasi,” pungkas Hasbullah. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal