Kraksaan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin pagi (19/9/2022). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pembayaran pajak tambak udang yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo.
Dalam pertemuan yang dipimpin Sugiyanto selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat tersebut, terlihat ada sejumlah OPD yang hadir. Mulai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Dinas Perkianan (Diskan) setempat.
“Hanya pemanggilan komunikasi saja, bukan dalam rangka RDP (Rapat Dengar Pendapat, Red.),” kata politisi partai Nasdem tersebut.
Sugiyanto mengatakan, di Kabupaten Probolinggo terdapat banyak hamparan tambak udang. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pemiik tambak yang taat membayar pajak.
“Persoalannya, semua yang ada di Kabupaten Probolinggo, belum ada yang membayar pajaknya,” katanya.
Padahal menurutnya, jika tambak udang yang ada taat membayar pajak, tentu akan menambah perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, keberadaan tambak udang bisa memberikan manfaat terhadap pembangunan daerah.
Pria yang akrab disapa Aan tersebut menargetkan, dalam seminggu ini salah satu tambak udang di Kecamatan Gending bisa mengawali pembayaran pajak. Ia juga meminta kepada sejumlah OPD terkait untuk menyaksikan langsung pembayaran pajaknya di Bank Jatim.
“Kami ingin pembayarannya langsung ke Bank Jatim dan disaksikan langsung oleh beberapa OPD, biar tidak muncul istilah ‘ada permainan’,” katanya.
Aan menambahkan, pihaknya sudah mengantongi data semua tambak udang di Kabupaten Probolinggo. Secara bergantian, pihaknya akan melakukan sidak ke tambak-tambak udang tersebut.
“Yang kami sidak baru PT Robin di Curahsawo, makanya kami ingin mengawali dari tambak ini, selanjutnya akan kami sidak juga tambak lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perijinan Perpadu pada DPMPTSP setempat Saiful Farid Cahyono Bakti mengatakan, terkait perizinan tambak hingga saat ini sudah tidak ada maslaah, termasuk milik PT Robin.
Sehingga, dengan izin yang sudah lengkap, perusahaan sudah bisa beroperasi. “Izinnya lengkap, sudah klir. Kalau terkait pajak, itu bukan ranah kami,” ujarnya.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.