Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Sosial · 24 Sep 2022 18:16 WIB

Ada 10 Kasus PHK, Disnakertrans Harap Sarbumusi Bentuk LBH


					Ada 10 Kasus PHK, Disnakertrans Harap Sarbumusi Bentuk LBH Perbesar

Probolinggo – Pemutusan Hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19 masih dapat ditemui pada 2022 ini. Hal ini pun mendapat respon dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Provolinggo.

Ketua DPC Sarbumusi setempa,t Babul Arifandie mengatakan, duduk persoalan PHK buruh harus jelas. Sehingga ketika perusahaan melakukan PHK, ada penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak.

Menurutnya, proses pemecatan buruh tidak bisa dilakukan semena-mena oleh perusahaan. Hak-hak buruh yang di PHK, seharusnya juga diperhatikan. Sehingga, iklim investasi dan dunia perburuhan di Kabupaten Probolinggo bisa terus kondusif.

“Misal, perusahaan pailit, harus ada win-win solution. Meski pailit, perusahaan tidak bisa serta-merta meninggalkan pekerjanya yang terkena PHK,” katanya, Sabtu (24/9/2022).

Babul juga menyampaikan, meski masih terdapat kasus buruh yang di PHK, pihaknya hingga saat ini belum menerima satupun aduan dari buruh-buruh tersebut. Sehingga, pihaknya belum bisa untuk melakukan pendampingan.

“Buruh yang bersangkutan bukan basis (anggota, Red.) kami, dan kami juga belum menerima laporan, sehingga kami belum mengetahui akar permasalahannya. Jadi, untuk sementara kami belum bisa melakukan advokasi ataupun pembelaan,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memroses 10 kasus buruh yang di PHK perusahaan akibat pailit dampak Covid-19. Tujuh aduan datang pada 2021, sementara tiga buruh lainnya mengadu karena di PHK pada 2022 ini.

“Di catatan kami, hingga saat ini ada 10 buruh yang protes dan sedang kami jembatani penyelesaiannya,” ungkapnya.

Doddy pun mendorong agar Sarbumusi Kabupaten Probolinggo dapat melakukan pendampingan terhadap buruh yang di PHK agar mendapatkan hak-haknya. Sebab, hingga saat ini masih banyak dijumpai pihka ketiga yang mencari keuntungan dengan pemecatan-pemecatan buruh.

Doddy mengungkapkan, dari beberapa kasus PHK yang ditanganinya, buruh yang di PHK sejatinya dapat mengerti kondisi perusahaannya. Akibat pailit, mereka pun di PHK. Namun ternyata ada pihak ketiga yang mencoba mengambil keuntungan.

“Ada (oknum) LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat, Red.) yang mau membantu, tapi mereka minta (uang, Red.) bensin. Kan kasihan, mereka sudah dipecat, tidak digaji, tapi masih dimintai,” ujarnya.

Ia pun menilai, penting bagi Sarbumusi mendirikan posko pengaduan untuk menampung keluhan dari para buruh. Sehingga, pemecatan-pemecatan buruh secara sepihak, dapat dibantu secara gratis.

“Makanya kami sangat bangga sekali, jika Sarmunusi akan membentuk lembaga bantuan hukum. Buruh itu kan masuk golongan tidak mampu, kalau memang niat membantu, ikhlaskan. Kami siap bekerja sama,” ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember

5 April 2025 - 10:48 WIB

Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini

1 April 2025 - 10:23 WIB

Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir

31 Maret 2025 - 16:37 WIB

Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

31 Maret 2025 - 15:23 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Akan Gelar Open House, Warga Boleh Datang, Dilarang Bawa Oleh-oleh

30 Maret 2025 - 16:18 WIB

Waspada Bencana saat Libur Lebaran, BPBD Pasuruan Siaga Penuh 24 Jam

29 Maret 2025 - 18:18 WIB

Polres Pasuruan Sediakan Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik

29 Maret 2025 - 17:06 WIB

Program Berkah Nusantara PLN Nusantara Power UP Paiton Bagikan Seribu Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim

29 Maret 2025 - 12:53 WIB

Waspada Microsleep saat Mudik, Ini Tips Pencegahannya

29 Maret 2025 - 11:12 WIB

Trending di Sosial